BAUBAU, Rubriksultra.com- Protes sejumlah ojek laut atau biasa disebut katinting/jarangka atas terbitnya Surat Edaran bernomor 552.1/3327/Setda khususnya pada point kedua menjadi perhatian Pemerintah Kota Baubau. Dalam waktu segera, permasalahan ini akan didiskusikan bersama untuk mencari jalan terbaik.
Awak Rubriksultra.com mulanya mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar soal protes sejumlah pelaku usaha katinting atau jarangka ini. Namun jenderal ASN Baubau ini mengarahkan awak media ke Dinas Perhubungan Kota Baubau.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, H. Idrus Taufiq Saidi mengatakan, Pemkot Baubau akan meminta waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau untuk duduk bersama menentukan kebijakan yang baik bagi masyarakat.
“Kami akan minta waktu secepatnya untuk difasilitasi DPRD Baubau. Kita akan diskusikan hal ini bersama-sama, jalan baiknya bagaimana,” ungkapnya.
Soal poin dua dalam SE yang menjadi permasalahan, mantan Kepala Diskominfo Baubau ini menilai sebenarnya point itu dibuat dengan tujuan untuk mengatur rute transportasi agar lebih baik lagi.
“Agar pelaku usaha jasa katinting stsu jarangka tertib mengangkut penumpangnya. Untuk rute berjalan saja sesuai porosnya masing-masing. Harapan kami seperti itu,” ujarnya.
H. Idrus Taufiq Saidi menambahkan, pilihan moda transportasi tergantung kepada masyarakat. Bila masyarakat memilih yang lebih praktis dan cepat, maka katinting atau jarangka bisa menjadi pilihan.
“Untuk hasilnya bagaimana kedepan, itu yang perlu kita bicarakan bersama untuk mencari mana jalan baiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah ojek laut mengeluh ke DPRD atas terbitnya SE tersebut. Utamanya pada point kedua yang menyebutkan sistem carteran katinting/jarangka menuju Wamengkoli ditiadakan. (adm)
Penulis: Ady