Jelang Pendaftaran Calon, Bawaslu Butur Maksimalkan Pengawasan

Rakor pengawasan jelang pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Butur di aula Hotel Sara'ea, Kecamatan Kulisusu, Sabtu 29 Agustus 2020. (Foto Sri)

BURANGA, RubrikSultra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengawasan pendaftaran calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Rakor dilaksanakan di aula Hotel Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Sabtu 29 Agustus 2020.

Rakor dihadiri pula KPU Butur, LO bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur, DPRD Butur, TNI/Polri, Kesbagpol , Satpol-PP, KIPP, para ketua partai serta tamu undangan.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin mengatakan, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan jelang pendaftaran pasangan calon di KPU. Diantaranya proses pendaftaran, verifikasi administrasi dan penetapan.

“Bawaslu dan KPU tidak ada perbedaan sebab tujuan kami sama,” ungkapnya.

Olehnya, diharapkan kepada pasangan calon dalam melakukan pendaftaran agar mengikuti tata syarat dan peraturan yang berlaku. Setiap persyaratan pencalonan sudah harus diperbaiki dari sekarang agar setelah hari pendaftaran semua telah terpenuhi.

“Semoga proses pendaftaran berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,”kata Hazamuddin.

Ditempat yang sama, Koordiv Teknik KPU Butur, M. Sairman Sahadia menyatakan, KPU Butur siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur. Pendaftaran dijadwalkan selama tiga hari sejak tanggal 4-6 September 2020.

Kata dia, pendaftaran tanggal 4-5 September dimulai pukul 8.00 hingga 16.00 WITa. Sedang pada tanggal 6 September 2020 dibuka sejak pukul 8.00 hingga 24.00 WITa.

Pihaknya juga telah menyiapkan ruangan khusus apabila terdapat dua pasangan calon yang mendaftar di waktu yang bersamaan. Ruangan ini sebagai ruang tunggu sembari menunggu giliran.

“KPU tegak lurus, tidak membeda-bedakan siapapun dan berlaku sesuai aturan,”jelasnya.

Sairman mengimbau agar partai pengusung yang bertanda tangan di B-KWK diwajibkan hadir pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU. Seandainya berhalangan hadir, maka disertakan dengan surat keterangan.

Baca Juga :  Reses di Kulisusu, Dua Legislator Diminta Kawal Usulan Warga Lakonea

“Jika itu tidak dilakukan maka kita tidak bisa menerima berkas yang disetor. Hal itu kita lakukan untuk memastikan bahwa B-KWK yang disetor adalah benar-benar sah,” katanya.

Sairman juga menjelaskan, salah satu point penting yang perlu diperhatikan adalah adanya hasil tes swab mandiri terkait Covid-19 oleh pasangan calon yang juga harus diserahkan dalam pendaftaran.

“Syarat pencalonan dan syarat calon wajib dilengkapi saat pendaftaran nanti. Kalau ada yang kurang kita kembalikan ,”tegasnya.

Tanggal 2 September 2020 nanti, kata dia, KPU Butur akan menunggu kehadiran LO pasangan calon untuk mendiskusikan syarat wajib yang dipenuhi untuk pendaftaran.

“Mohon kepada partai pengusung pasangan calon agar menyetor berkas SK rekomendasi,” imbuhnya. (adm)

Penulis : Sri

Facebook Comments