BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Baubau menjamin perlindungan petugas sensus 2020. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Baubau dan BPS Kabupaten Buton dengan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPS Baubau, Senin 31 Agustus 2020.
Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Bobby Harun sangat berterima kasih atas komitmen BPS Baubau dan Buton yang memastikan perlindungan petugas sensus. Kata dia, kerjasama ini merupakan yang kesekian kalinya.
Bobby Harun menjelaskan, ada dua program perlindungan yang akan diterima petugas sensus. Diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Jika ada kecelakaan kerja maka semua pembiayaan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. Kami sudah bekerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), jadi semua pembiayaan gratis berapapun biayanya mulai dari awal hingga operasi bahkan sampai rawat jalan,” katanya.
Apabila terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santuan 48 kali gaji dan biaya pemakaman Rp 10 juta dan bantuan berkala selama Rp 500 ribu per bulan atau Rp 12 juta selama dua tahun.
“Bila ada anak yang ditinggalkan dan masih menempuh pendidikan maka diberikan santunan beasiswa pendidikan sebesar Rp 174 juta yang akan diterima ahli waris,” katanya.
Apabila risiko kecelakaan kerja menimbulkan cacat maka akan diberikan santunan kepada ahli waris. Termasuk apabila sakit dan meninggal diluar kecelakaan kerja maka ahli waris akan diberikan santunan Rp 42 juta.
“Semua perlindungan ini akan efektif mulai 1 September, semua petugas sensus baik di Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan akan terlindungi. Kami berharap kerjasama ini akan ditingkatkan lagi,” katanya.
Kepala BPS Baubau, Sudirman K mengatakan, kerjasama ini merupakan arahan dari pusat untuk menjamin petugas sensus yang telah direkrut untuk menyukseskan Sensus Penduduk 2020.
“Ini adalah bentuk perlindungan. Dengan ini maka semakin banyak yang membantu kami agar petugas di lapangan bisa bekerja tanpa kekhawatirkan,” katanya.
Mski kerjasama telah terbangun, Sudirman berharap besar klaim asuransi ini tidak digunakan. Petugas dapat bekerja dalam keadaan selamat.
“Semoga tidak ada halangan apa-apa, sehingga kita dapat menghadirkan satu data yang berkualitas untuk data kependudukan,” katanya.
Kepala BPS Kabupaten Buton, La Ode Haris Sumba menambahkan, perlindungan keselamatan kerja untuk petugas sensus menjadi salah satu yang harus dipenuhi dalam Sensus Penduduk 2020 ini. Apalagi kerja petugas sensus yang akan bertugas mulai 1 September besok tidak mengenal cuaca.
“Olehnya, langkah ini sangat perlu dan harus dilakukan agar petugas kami dapat diproteksi. Tapi kami berdoa sampai selesainya sensus tidak ada yang mendapatkan permasalahan,” katanya.
Dikatakan, petugas sensus akan mulai bekerja pada 1-30 September 2020. Dalam bekerja, petugas akan dilengkapi APD untuk pencegahan Covid-19.
“Bila petugas sensus tidak memakai alat pelindung maka boleh ditolak. Kepada masyarakat kami minta untuk membuka diri agar data yang dihasilkan lebih maksimal dan akurat,” katanya. (adm)