Kukuhkan FKUB Sultra, Ali Mazi Pesan Jaga Kerukunan Umat Beragama

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat mengukuhkan 21 orang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sultra masa bakti 2020-2025 sekaligus penetapan Dewan Penasehat FKUB Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 2 September 2020. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berpesan agar kerukunan umat beragama terus dijaga dan terpelihara dengan baik. Pesan ini disampaikan saat mengukuhkan 21 orang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sultra masa bakti 2020-2025 sekaligus penetapan Dewan Penasehat FKUB Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 2 September 2020.

Kata Ali Mazi, selain mendorong terpeliharanya kerukunan hidup seluruh umat beragama yang ada di Sultra, FKUB juga diharap bisa meningkatkan sikap saling pengertian, toleransi, dan saling menghormati merupakan esensi dari kerukunan beragama.

- Advertisement -

“FKUB memberikan sebuah mediasi antara masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, FKUB tidak hanya memberikan rekomendasi tapi bagaimana memperkuat posisi masyarakat agar memiliki daya tawar dalam berpartisipasi di kehidupan sosial dimanapun berada,” katanya.

FKUB juga merupakan mediator antara masyarakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah. Sekaligus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

Ada kabar baik yang terlihat dari kehidupan beragama di Indonesia. Menurut gubernur, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Di sisi lain, jumlah sarana dan prasarana ibadah masing-masing agama juga terus mengalami pertambahan.

Orang nomor satu di Sultra ini meminta agar konektifitas dan kemitraan antara umat beragama terus ditingkatkan. Hal ini dapat berdampak pada menguatnya semangat kebersamaan untuk membangun daerah. Pada gilirannya, dapat mendorong daya saing daerah.

Sekadar diketahui, FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah ibadat, terdapat beberapa tugas FKUB tingkat provinsi.

Baca Juga :  Sidak RS Bahteramas, Ali Mazi Soroti Kebersihan Gedung

Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur.

Terakhir, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat baik sipil maupun militer di tingkat Provinsi Sultra, antara lain Ketua DPRD, unsur Forkopimda, sekretaris daerah provinsi, kepala kantor wilayah kemenkumham, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.(adm)

Facebook Comments