BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau langsung menindaklanjuti SK Menkes RI Nomor 114/PMK.07/2020 terkait reward Dana Insentif Daerah (DID) tahap II senilai Rp 14 miliar. Seluruh kepala OPD diundang dalam rapat di kantor Bappeda Baubau, Kamis 3 September 2020.
Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar mengatakan, rapat bertujuan untuk mendengarkan usulan program OPD guna memaksimalkan serapan DID tahap II tersebut. Usulan ini kemudian akan ditembuskan ke Kementerian Keuangan.
Kata dia, usulan program OPD harus memenuhi tiga syarat seperti yang diatur dalam ketentuan pemanfaatan anggaran DID. Diantaranya penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pemberian jaring pengaman sosial.
“Mudah-mudahan direalisasi KemenKeu RI,” pungkasnya.
Kepala Bappeda Baubau, La Ode Aswad menambahkan, OPD hanya bisa mengusul, kemudian BPKAD menginput lalu diverifikasi KemenKeu.
“Jadi selama berkaitan dengan tiga syarat itu maka kemungkinan besar direalisasi, yang jelas keputusan ada di KemenKeu,” katanya.
Usai direalisasi KemenKeu, keputusan kembali ke pemerintah daerah. Anggaran tersebut akan diakomodir pada APBD perubahan.
La Ode Aswad menjelaskan, dana ini melalui mandatory spending, dimana belanja atau pengeluaran daerah sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah kedepan.
“Kalau itu tidak terserap maka dana akan kembali ke kas daerah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa),” jelasnya.
Untuk realisasi usulan program, kata dia, batas waktunya sampai Desember 2020. (adm)
Penulis: Ady