Pemkot Baubau Tegaskan tak Ada Denda Bagi Pelanggar Perwali Covid-19

Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau menegaskan tak ada sanksi berupa denda bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Sanksi hanya berupa sanksi sosial dan rapid tes di tempat.

“Aturan wajib masker yang berlaku saat ini tidak ada denda, yang ada hanya sanksi kerja sosial dan atau rapid tes di tempat bagi warga di luar rumah yang melanggar protokol kesehatan beraktifitas tanpa masker,” kata Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube di kantornya, Selasa 8 September 2020.

- Advertisement -

Kata dia, tidak ada satupun aturan yang mendasari sehingga pemberian denda dimasukkan dalam perwali tersebut. Apalagi pemberian sanksi denda itu dikhawatirkan akan semakin membebani warga secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kita rasa masih sangat cepat jika menerbitkan denda pada perwali itu, karena pada dasarnya sehat itu merupakan hak rakyat. Olehnya, pemerintah harusnya intens mensosialisasikan pola hidup sehat kepada warganya,” tandas Syafiuddin.

Syafiuddin mengaku masih berat hati menindaklanjuti sodoran draft baru pengganti Perwali 35/2020 yang didalamnya sudah memuat denda bagi pelanggar tersebut.

“Saya belum bisa penuhi permintaan perwali itu. Karena sekecil apapun kewajiban masyarakat untuk membayar uang harus sesuai Undang-undang atau ada kesepakatan dengan DPR dan penegak hukum. Ini (denda) Undang-undangnya apa?, tidak ada satupun yang menyebut itu,” tutupnya.(adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Baubau Tambah Sembilan Mobil Dinas Baru