JAKARTA, Rubriksultra. com– Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan menuai sorotan, mengapa ?.
Secara berturut-turut tiga kepala daerah di Sultra kena tegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dilansir dari Tribunnews.com, mereka disentil orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mengundang keramaian.
Padahal diketahui bersama, pemerintah tengah gencar mencegah penularan dan penyebaran virus corona.
Berikut tiga bupati anak buah Gubernur Sultra, Ali Mazi yang diganjar teguran keras dari Tito Karnavian :
1. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada
Mendagri Tito Karnavian menegur Laode Muhammad Rajiun Tumada karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Laode Muhammad Rajiun datang ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat.
2. Bupati Muna LM. Rusman Emba.
Tanggal 13 Agustus 2020 melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan mengatakan teguran tersebut disampaikan melalui surat No. 337/4137/OTDA tanggal 14 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri.
“ Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah menimbulkan kerumunan massa. Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah (Covid-19) ,” ujar Benni dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Benni.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan pula bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua Bupati.
“Teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada Munaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tambah Benni.
3. Bupati Wakatobi Arhawi
Teguran keras Mendagri Tito Karnavian ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
“Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2020).
“Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid,” sambungnya.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (1) huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya. (adm)