RUMBIA, Rubriksultra.com- Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GeNPI) membeberkan dugaan aktivitas penambangan ilegal didalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum GeNPI DKI Jakarta, Arnol Ibnu melalui rilisnya mengatakan, dalam aktivitas ilegal tersebut, PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya kemudian kawasan Hutan Lindung (HL) yang di lalui jalan hauling menuju pelabuhan.
“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan hasil rapat kami perusahaan tersebut akan kami laporkan,” tegas Arnol, Senin 14 September 2020.
Arnol menerangkan, bahwa PT. NLS berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 Agustus 2011 sehingga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“PT. NLS kami duga melanggar pasal 38 UU Nomor 41, karena berada di atas kawasan yang ditunjuk melalui SK 465 tertanggal 9 Agustus 2011,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah diingatkan anggota DPR Bombana karena berpotensi merusak sumber air warga kabaena timur, namun tidak di indahkan serta institusi yang berwenang justru membiarkan aktifitas perusahaan tersebut.
“Sebenarnya sudah ditegur Anggota DPRD Bombana karena perusahaan tersebut berpotensi merusak sumber air warga, namun tidak diindahkan kemudian dibiarkan juga aktifitas mereka sama institusi berwenang,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT. Narayana Lambale Selaras (NLS), dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat membirkan adanya aktifitas perusahaan tersebut.
“Minggu ini akan kami laporkan perusahaan tersebut dengan yang turut serta di Mabes Polri dan Kementrian LHK,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT NLS, Hamid mengatakan, aktivitas penambangan tersebut tidak ada yang ilegal.
“Dugaan aktivitas penambangan ilegal didalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Narayana Lambale Selaras tidak ada yang ilegal, semua lahan itu ada semua sertifikatnya,” tutur Hamid, Rabu 16 September 2020.
Bahkan kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilalui jalan hauling menuju pelabuhan, semua lahan tersebut milik warga dan disewakan ke perusahaan dan memiliki sertifikat dari pertanahan.
“Intinya, semua yang dituduhkan itu tidak benar. Datanglah untuk melihat langsung, kalau mau melaporkan dari mereka saja, saya harap turun ke lapangan liat langsung lokasinya,”pungkasnya. (adm)
Peliput : Agus. S