LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Luas wilayah pemukiman yang masuk kategori kumuh di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) cukup besar. Dari catatan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buteng, luas pemukiman kumuh mencapai 192 hektar.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 239 Tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 262 tahun 2018 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Buton Tengah.
Total 192 hektar kawasan kumuh sesuai SK tersebut tersebar hampir merata di tujuh kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lakudo 27 hektar, Sangia Wambulu 25 hektar, Gu 26 hektar, Mawasangka 35 hektar, Mawasangka Timur 28 hektar, Mawasangka Tengah 26 hektar dan Kecamatan Talaga 25 hektar.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buteng, Suhardin Djama Suke mengatakan, langkah pertama yang dilakukan untuk melakukan revitalisasi wilayah kumuh ini dengan memetakan titik koordinat tiap desa. Sebab luasan 192 hektar tersebut masih dalam bentuk data gelondongan.
“Saat ini petugas kami sementara melakukan pemetaan di lapangan sesuai dengan revisi SK kawasan kumuh itu untuk menentukan titik kawasan kumuh tiap desa,” katanya.
Suhardin Djama Suke menjelaskan, terdapat tujuh kriteria berdasarkan Permen PUPR No. 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Diantaranya, kriteria bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air bersih dan minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan terakhir pengaman kebakaran.
Kata dia, verifikasi lapangan ini penting dilakukan sehingga bila ada program pemerintah maka lokasi peningkatan status dari kawasan kumuh menjadi tidak kumuh, atau dari rumah tak layak huni menjadi layak huni akan tepat sasaran.
“Sudah ada beberapa kecamatan yang kita lakukan verifikasi, yakni Mawasangka, Mawasangka Timur, Lakudo termasuk kecamatan Gu. Ini akan kita genjot terus agar usulan peningkatan statusnya nantu semakin mudah,” katanya. (adm)