Koli Kalender jadi Sandi Permintaan Uang ADP Asrun

JAKARTA, Rubriksultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adriatma Dwi Putra (ADP) selaku Wali Kota Kendari dan bapaknya Asrun selaku mantan Wali Kota Kendari, Kamis 1 Maret 2018.

Selain keduanya, turut ditetapkan Fatmawati Faqih selaku mantan Kepala BPKAD Kota Kendari dan Hasmun Hamzah sebagai pemberi suap dari kalangan pengusaha, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara.

- Advertisement -

Perkara suap yang melibatkan anak dan bapak sedarah ini, diketahui memilih sandi tersendiri bila ada permintaan uang kepada pengusaha Hasmun Hamzah.

“Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya, Kamis 1 Maret 2018.

Menurut Basaria, sandi koli kalender ini dapat diduga sebagai uang Rp 1 miliar.

Untuk kepentingan penanganan perkara, kata Basaria, KPK telah menyegel beberapa tempat dan aset, ruang kerja Hasmun Hamzah, dan ruang rapat di Rujab Wali Kota Kendari.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara maka disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji oleh wali kota secara bersama-sama dan lainnya,” ungkap Basaria.

Hasmun merupakan pemilik PT Sarana Bangun Nusantara yang memenangkan tender proyek New Port Bungkutoko dengan total anggaran Rp 60 miliar.

Dalam perkara suap ini, Hasmun menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga suap atas kemenangannya dalam lelang proyek tersebut.

Dari uang Rp 2,8 miliar itu, sebut Basaria, telah dicairkan melalui bank pada 26 Februari 2018 kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

Sisanya, Rp 1,3 miliar kembali dicairkan dengan mengambil dari kas perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara.

Namun, dari rangkaian tangkap tangan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang. Sebab, uang tersebut telah digunakan yang diduga untuk keperluan biaya kampanye.

Baca Juga :  Sekda Buton Pensiun, Penggantinya Belum Dilantik

“Uang sudah dibawa dan digunakan sehingga bukti diamankan diantaranya adalah buku rekening penarikan uang di bank Rp 1,5 Miliar. Kemudian STNK mobil yang dijadikan sarana kejahatan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah di UU 20 Tahun 2001 jo ayat 55 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan penerima, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan pasal 11 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm)

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments