Asrun, ADP, Fatmawati Faqih dan Hasmun Hamzah Resmi Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, Rubriksultra.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP), Fatmawati Faqih dan Hasmun Hamzah sebagai tersangka dugaan suap proyek, Kamis 1 Maret 2018.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasua itu melakukan pemeriksaan sejak kemarin hingga hari ini.

- Advertisement -

“Menetapkan tersangka empat orang, ADR (Adriatma Dwi Putra), ASR (Asrun), HAS (Hasmun Hamzah) dan FF (Fatmawati Faqih),” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis 1 Maret 2018.

Hasmun Hamzah, sebut Basaria merupakan pengusaha yang memenangkan proyek pembangunan new port Bungkutoko dengan total anggaran Rp 60 miliar. Proyek itu dianggarkan di APBD Kota Kendari 2018.

“Pemberi HAS yang merupakan direktur utama PT SBN (Sarana Bangun Nusantara). ADR selaku penerima, ASR selaku swasta dan calon gubernur yang merupakan ayah Wali Kota Kendari. Ketiga adalah FF, swasta, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari,” bebernya.

Dalam perkara suap ini, Hasmun menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga suap atas kemenangannya dalam lelang proyek tersebut.

Dari uang Rp 2,8 miliar itu, sebut Basaria, telah dicairkan melalui bank pada 26 Februari 2018 kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

Sisanya, Rp 1,3 miliar kembali dicairkan dengan mengambil dari kas perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara.

Namun, dari rangkaian tangkap tangan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang. Sebab, uang tersebut telah digunakan yang diduga untuk keperluan biaya kampanye.

“Uang sudah dibawa dan digunakan sehingga bukti diamankan diantaranya adalah buku rekening penarikan uang di bank Rp 1,5 Miliar. Kemudian STNK mobil yang dijadikan sarana kejahatan,” bebernya.

Baca Juga :  Lobi CPNS, AS Tamrin Dua Kali Datangi Kemenpan

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah di UU 20 Tahun 2001 jo ayat 55 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan penerima, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan pasal 11 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm)

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments