KENDARI, Rubriksultra.com- Gaji pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami keterlambatan pada Oktober mendatang. Pasalnya, tiga pegawai lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Ridwan Badallah menyatakan, atas kondisi tersebut, sejak tanggal 21-30 September 2020, kantor BPKAD ditutup.
“Mereka baru akan beraktifitas kembali pada tanggal 1 Oktober mendatang,” Ridwan Badallah melalui rilis yang diterima Rubriksultra.com, Selasa 22 September 2020.
Dengan begitu, kata dia, pegawai di lingkup Pemprov Sultra akan mengalami keterlamabatan gaji untuk bulan Oktober.
Selain itu, proses pemeriksaan keuangan yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPKAD terpaksa dipindahkan. Mereka akan melakukan audit di kantor BPK Sultra secara langsung.
Ridwan Badallah menambahkan, saat ini sebanyak 35 orang pegawai di lingkup BPKAD Sultra telah menjalani swab setelah tiga orang pegawai di kantor itu dinyatakan terkonfirmasi positif per Senin 21 September 2020 kemarin. (adm)