BAUBAU, Rubriksultra.com- Inspektorat Kota Baubau sudah memeriksa FN (Inisial), oknum ASN yang diduga terlibat dalam video viral dugaan pesta miras bersama legislator PDIP, NA.
FN diperiksa pada 22 September lalu. Meski begitu, aparatur yang menduduki salah satu jabatan di Dinas Pariwisata Kota Baubau itu tidak mengakui video dugaan pesta miras tersebut.
Inspektur Kota Baubau, La Ode Abdu Hambali mengaku masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. FN mengaku hanya meminum jus dan bukan minuman keras (Miras).
“Berdasarkan pengakuan FN terdapat adegan yang tidak pernah terjadi. Video tersebut pun diakui FN telah diedit seseorang,” ungkapnya
La Ode Abdul Hambali menerangkan, FN telah mengirimkan potongan video orisinil yang direkam temannya atas nama Ayunda. Hanya dua potongan video tertanggal 15 September 2020 dengan durasi masing-masing tiga dan sembilan detik.
Dua potongan video tersebut bertempat di kediaman NA. Sedang untuk video yang memperlihatkan botol miras, diakui FN, tidak pernah ada pada saat itu.
“FN membantah video miras itu bukan waktu bersamaan. Ia juga tidak mengakui kesamaan audio suara Ayunda dan beberapa barang yang memiliki kemiripan seakan di lokasi yang sama dengan video botol miras,” katanya.
Dalam frame video itu, FN juga membantah tidak bermesraan melainkan berbisik sesuatu kepada NA. Sedang perkataan rekannya Ayunda itu hanya sekedar bercanda.
FN juga kembali menampik dalam pengakuannya tidak meminum miras. Namun yang diminum saat itu hanyalah jus.
“Setelah kita kaji video orisinil tersebut, praduga awal video yang viral kira-kira ada sesuatu yang edit. Sejauh ini kami masih terima argumentasi dari FN,” katanya.
Kata dia, langkah inspektorat kini masih terhenti karena belum melakukan Berita Acara Pemerikaaan (BAP) terhadap FN. Sebab masih terdapat tahapan yang harus dilalui.
Pemeriksaan akan dilakukan bila ada indikasi pelanggaran PP 53 atau UU lainnya terkait disipilin atau kepatutan. Saat ini tim inspektorat masih menunggu langkah yang bersangkutan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Kalau sudah masuk ranah kepolisian ternyata yang bersangkutan melakukan kebohongan, maka kami akan adakan pemeriksaan ulang untuk mensikronkan pernyataan dan bukti yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Mengenai target waktu, La Ode Abdul Hambali mengaku tidak bisa menentukan. Hal itu tergantung aparat penegak hukum.
“Kalau kasus ini tidak dilaporkan karena sudah dicemarkan, maka saya akan melihat kembali. Itu sudah pemeriksaan namanya. Artinya membiarkan persoalan ini berarti ada dugaan kami bahwa itu memang terjadi. Kalau betul-betul terjadi sudah mempertontonkan sesuatu yang tidak sepantasnya, kami akan dalami lagi,” tukasnya.
“Jadi seharusnya diteruskan ke ranah hukum untuk membuktikan yang bersangkutan tidak melakukan adegan yang dinarasikan,” tandasnya. (adm)
Penulis : Ady