BAUBAU, Rubriksultra.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Baubau mulai melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Baubau, Nur Aksa atas keterlibatannya dalam video dugaan pesta miras. Pemeriksaan dilakukan setelah Ketua DPRD, H. Zahari melaporkan Nur Aksa ke BK DPRD Baubau.
Ketua DPRD Baubau, H. Zahari menjelaskan, salah satu item yang menjadi inisiatif BK untuk bekerja adalah harus adanya laporan. Laporan bisa berasal dari ketua DPR, Anggota DPR ataupun dari masyarakat.
“Nah, oleh karena masalah ini sudah membawa nama lembaga DPRD Baubau dan saya melihat belum ada laporan masuk, sehingga saya sendiri yang melapor agar BK segera menindaklanjuti,” ungkap H. Zahari dikonfirmasi di DPRD Baubau, Senin 28 September 2020.
H. Zahari mengaku langkah yang dilakukannya itu sesuai mekanisme didalam tata tertib DPR. Pasalnya kinerja BK diatur dalam undang-undang pasal 59 sampai pasal 65.
Atas laporannya tersebut, menjadi rujukan BK untuk bekerja secara independen dan sesuai perundang-undangan.
Politisi Golkar ini memastikan diri tidak terpengaruh dengan isu yang beredar di luar kalau internal partai telah mendorong Nur Aksa membawa kasus itu ke jalur hukum dengan diberi tenggang waktu selama 7 hari. Termasuk Inspektorat Baubau yang juga mendorong Firman Ndoloma, oknum ASN yang juga ada dalam video diduga pesta miras itu.
“Kita juga telah membahas persoalan Nur Aksa tersebut di Badan Musyawarah (Bamus). Kini persoalan Nur Aksa sementara diproses BK,” tandasnya.
Mengenai mekanisme kinerja, kata dia, BK bakal menyurat ke pihak-pihak terkait atas video viral itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui kronologinya jika dianggap urgen.
Sementara ketika hendak dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Baubau, Farida Gimaruddin masih enggan berkomentar usai melakukan rapat internal bersama anggota Badan Kehormatan terkait persoalan video viral tersebut. (adm)
Penulis: Ady