BAUBAU, Rubriksultra.com- Tersangka dugaan kasus korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo, MB siap buka-bukaan dalam persidangan nantinya. Hal itu diungkapkan MB melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufan Achmad via sambungan telepon selulernya, Rabu 30 September 2020.
Muhammad Taufan Achmad menyebut bila kliennya siap menjadi Justice Collaborator bersama Kejari Baubau untuk mengungkap jelas kasus itu jika dibutuhkan. MB juga tak akan segan membeberkan nama orang-orang yang ikut terlibat dalam masalah itu.
Sejak awal dilaporkan, kata Muhammad Taufan, kasus tersebut terindikasi berjamaah. Ia menantang korps Adhiyaksa Kejari Baubau untuk segera mengungkap keterlibatan pihak lain tanpa tebang pilih.
“Saya sudah berkoordinasi dengan klien saya. Kami akan buka-bukaan. Pokoknya, nanti kita ungkap semuanya di persidangan,” katanya.
Dia mengungkapkan, Kejari Baubau bisa lakukan dengan cara mengolah keterangan, petunjuk dan lain-lain yang terungkap dalam penyidikan jaksa sebelumnya.
“Ini juga bersesuaian dengan pernyataan mantan Kasi Pidsus Kejari Baubau sebelumnya, La Ode Rubiani melalui media massa bahwa kasus TPI Wameo ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum meminta pertanggungjawaban pernyataan itu ke publik,” tandasnya.
Berdasarkan audit BPKP pada perkara TPI Wameo itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 304.137.000 pada tahun 2017. MB pun telah resmi ditahan pihak Kejari Baubau sejak Selasa 29 September 2020 kemarin. (adm)
Penulis : Ady