BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau telah mengeluarkan putusan terkait gugatan salah satu bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nursalam-Nurmandani, Kamis Malam 1 Maret 2018.
Hadir dalam sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan perkara No: 02/PS/PW/28.02/II/2018 diantaranya, pihak pemohon Nursalam-Nurmandani yang diwakili kuasa hukumnya, pihak termohon KPU Baubau yang diwakili satu Komisioner KPU dan kuasa hukumnya.
Kemudian, pihak terkait I Roslina-Yasin Mazadu (RossY) yang diwakili kuasa hukumnya, pihak terkait II AS Tamrin-Monianse (Tampil Manis) yang diwakili kuasa hukumnya dan pihak terkait III H Yusran Fahim-Ahmad Arfa (HYF-Ahmad) yang juga diwakili kuasa hukumnya.
Salah satu poin dalam putusan yang dikeluarkan Bawaslu Baubau itu adalah menyatakan batal Surat Keputusan KPU Baubau Nomor 20/pl.03.3-kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2018 sepanjang mengenai penetapan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.
KPU Baubau kini menindaklanjuti putusan Bawaslu sesuai amar putusan yang dibacakan. Selain itu Bawaslu dianggap telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai putusan Bawaslu tentu saja kita melakukan verifikasi ulang. Kemudian hasil verifikasi itu akan ditetapkan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Ketua KPU Baubau Dian Anggraini, Jumat 2 Maret 2018.
Kata Dian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan syarat adminitrasi bagi masing-masing calon. Karena pemenuhan syarat calon terkait ada catatan hukum dalam SKCK itu, KPU sudah melakukan verifikasi ke Kejaksaan dan Pengadilan.
“Inikan syarat administrasi, kalau syarat adminstrasinya terpenuhi maka terpenuhi syarat calonnya,” tukas Dian.
Komisioner KPU Baubau, La Ode Ijidman menambahkan, KPU sudah melakukan sesuai dengan prosedur termasuk melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait SKCK dua orang calon Wakil Wali Kota Baubau.
“Karena ada putusan Bawaslu, maka kita akan klarifikasi ulang lagi,” tambah Ijidman.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengatakan KPU Baubau telah datang memverifikasi sebelum penetapan pasangan calon waktu itu atau saat para calon menyerahkan syarat administrasi persyaratan calon.
“KPU bertanya kepada kami, ada atau tidak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ikrach terhadap dua orang calon wakil itu, kami jawab belum ada putusan terhadap kedua orang itu,” ujar Kajari Baubau M Rasul Hamid melalui Kasi Intelnya Ruslan SH MH, diruangannya.
Senada, pihak Pengadilan Negeri (PN) Baubau juga mengatakan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dua orang yang dimaksud.
“Begini, kalau pengadilan sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah di jatuhi pidana, berarti yang bersangkutan tidak pernah di jatuhi pidana,” tegas Ketua PN Baubau Sujati SH MH melalui Humas PN Baubau Haeruddin Tomu SH. (adm)
Berikut enam poin putusan Bawaslu Baubau :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Baubau Nomor 20/pl.03.3-kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018 sepanjang mengenai Penetapan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Penelitian Adminstrasi dan Verifikasi kembali guna memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil SKCK atas nama La Ode Yasin.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Pasangan Calon sepanjang yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengatur dengan baik jalannya Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan yang telah memenuhi Syarat Calon dan Syarat Pencalonannya agar tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan terkait adanya Putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Putusan ini.
Sumber : Inilahsultra