BAUBAU, Rubriksultra.com- Persoalan penentuan tapal batas antara Pemerintah Kota Baubau di Kecamatan Sorawolio dan Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Kecamatan Sampolawa akhirnya ditengahi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan berlangsung secara virtual, Selasa 6 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar mengaku dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan tawaran agar penyelesaian sengketa lahan merujuk pada UU pembentukan Kota Baubau nomor 13 tahun 2001.
Kemudian juga, mengacu pada UU Busel nomor 16 tahun 2014 pada pasal 5 ayat (3). Disitu tegas, dalam penetapan tapal batas itu dilakukan survei lapangan.
“Itulah yang kami tawarkan tadi. Mari kita survei lapangan sama-sama supaya adil dan memiliki dasar secara akademik. Datangkan Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga nasional yang paham soal aspek teknis survei wilayah untuk membantu kita,” kata Dr Roni Muhtar usai pertemuan.
Atas tawaran itu, kata dia, pihak Kemendagri sepakat dengan usulan tersebut. Kemendagri mengarahkan dalam penentuan tapal batas tetap mengacu pada UU yang berlaku.
“Tapi rapat tadi dipending. Mereka (Pemkab Busel) minta waktu untuk merumuskan kesepakatan itu,” imbuhnya. (adm)
Penulis: Ady