KPK tak Izinkan Asrun Ikut Kampanye

KENDARI, Rubriksultra.com –  Meski masih berhak mengikuti Pemilihan Gubernur Sultra 2018, Asrun dipastikan tak bisa mengikuti kampanye. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkannya untuk keluar dari rumah tahanan KPK.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers kemarin, Kamis 1 Maret 2018. “Kita sepakat pimpinan tidak akan dikeluarkan untuk kampanye,” ungkap Basaria.

- Advertisement -

KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari kepada empat tersangka. Yakni, Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP), Fatmawati Faqih dan Hasmun Hamzah.

Tiga orang, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.

Asrun adalah Calon Gubernur Sultra berpasangan dengan Hugua. Mereka diusung oleh lima partai besar, PAN (9 kursi), PDIP (5 kursi), PKS (5 kursi), Hanura (3 kursi) dan Gerindra (4 kursi).

Saat ini, tahapan Pilgub Sultra 2018 sudah masuk tahapan kampanye. Dipastikan, dalam masa sosialisasi itu, Hugua akan turun sendiri, tentu didukung oleh timnya.

Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), Asrun turut diamankan penyidik antirasua karena diduga menikmati uang suap yang diterima putranya ADP dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Hasmun merupakan pemilik PT Sarana Bangun Nusantara yang memenangkan tender proyek New Port Bungkutoko dengan total anggaran Rp 60 miliar.

Dalam perkara suap ini, Hasmun menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga suap atas kemenangannya dalam lelang proyek tersebut.

Dari uang Rp 2,8 miliar itu, sebut Basaria, telah dicairkan melalui bank pada 26 Februari 2018 kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

Sisanya, Rp 1,3 miliar kembali dicairkan dengan mengambil dari kas perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara.

Baca Juga :  Wah...!!! Jika Menang di Pilkada, Tampil Manis bakal Dijaga Para "Banteng"

Namun, dari rangkaian tangkap tangan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang. Sebab, uang tersebut telah digunakan yang diduga untuk keperluan biaya kampanye.

“Uang sudah dibawa dan digunakan sehingga bukti diamankan diantaranya adalah buku rekening penarikan uang di bank Rp 1,5 Miliar. Kemudian STNK mobil yang dijadikan sarana kejahatan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah di UU 20 Tahun 2001 jo ayat 55 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan penerima, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan pasal 11 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments