BAUBAU, Rubriksultra.com- Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang getol disuarakan akhir-akhir ini juga bergema di Kota Baubau. Puluhan mahasiswa mendesak Anggota DPRD Baubau untuk menolak UU Ciptaker ini di kantor DPRD Baubau, Kamis 8 Oktober 2020.
Adalah dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat yang terdiri dari gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Baubau yang menyuarakan penolakan itu.
Mahasiswa menginginkan pimpinan DPRD Baubau membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap penolakan Omnibus Law. Namun, tiga pimpinan DPRD Baubau saat itu sedang tidak berada di kantor.
Perwakilan aliansi mahasiswa yang juga ketua LMND Kota Baubau, Jasmin menilai UU Ciptaker yang menuai protes berbagai kalangan di Indonesia itu lebih berpihak pada pebisnis. Banyak pasal yang justru berpotensi semakin menyengsarakan rakyat kecil.
Misalnya penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemangkasan pesangon dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.
“Dua poin pernyataan sikap kami yaitu mendesak pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law serta menuntut Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan Omnibus Law,” jelasnya.
Jasmin menegaskan, pihaknya berencana kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD, Senin depan 12 Oktober 2020.
“Tapi, minggu malamnya, kami akan menduduki kantor DPRD, menginap di kantor ini,” tegas Jasmin.
Massa diterima Legislator PKS, La Ode Abdul Tamin dan Legislator Partai Berkarya, La Madi. Dihadapan massa, kedua pensiunan TNI ini menyatakan sepakat menolak Omnibus Law.
“Saya La Ode Abdul Tamin dari PKS menolak keras UU Cipta Kerja. Sebab, saya melihat hampir tidak ada pasal yang berpihak kepada rakyat,” ujar Tamin.
Dia juga meminta maaf kepada demonstran lantaran pimpinan DPRD Baubau tidak sempat hadir. Untuk itu, ia menawarkan kepada massa agar kembali menyampaikan aspirasi di DPRD Baubau pada Senin pekan depan.
“Karena sejak Senin tanggal 5 Oktober kami melaksanakan konsultasi ke DPRD Kabupaten Maros. Disana, kami mendorong semua anggota DPRD di Sulawesi untuk menolak Omnibus Law,” tandasnya.
Unjuk rasa ini dikawal puluhan aparat kepolisian ditambah Satpol PP Kota Baubau. Secara umum, aksi demonstrasi berjalan aman dan tertib hingga massa membubarkan diri sekira pukul 13.30 Wita.
Malam sebelumnya, Rabu 7 Oktober 2020, kumpulan mahasiswa ini melakukan aksi camping didepan kantor DPRD Kota Baubau. (adm)
Penulis: Ady