Rossy Lolos, Nomor Urut tak Berubah

BAUBAU, Rubriksultra.com – KPUD Kota Baubau kembali menetapkan pasangan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai peserta pilkada serentak 2018 di Kota Baubau. Penetapan pasangan dengan akronim Rossy ini dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung pagi tadi (4/3) di kantor KPUD Kota Baubau.

Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraeni mengatakan penetapan KPU telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi. Yang memberikan klarifikasi antara lain, dari pihak Polres Baubau, Kejaksaan Negeri Baubau, dan Pengadilan Negeri Kelas II Kota Baubau.

- Advertisement -

“Kami sudah tindak lanjuti sesuai amar putusan yang di keluarkan Panwasli Kota Baubau pada tanggal 1 maret lalu, kita sudah lakukan klarifikasi sesuai kepada pihak-pihak yang dianggap bisa melakukan klarifikasi sesuai perintah untuk melakukan klarifikasi kembali,” ungkapnya

Hasil rapat pleno terbuka dinyatakan dalam syarat administrasi setelah dilakukan klarifikasi paslon RossY kembali ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau. Dalam rapat pleno tersebut turut hadir dari Panwasli Kota Baubau, Kapolres Baubau, Ketua Pengadilan, Kejaksaan Negeri yabg diwakili. kasi Intel, serta pasangan calon dan LOnya.

“Sudah terpenuhi apa yang menjadi syarat administrasinya, sehingga kami menetapkan kembali pasangan Roslina Rahim dan Laode Yasin menjadi paslon di pilwali Kota Baubau yang sebelumnya sempat dibatalkan,” terangnya

Setelah pleno tersebut, maka surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon walikota diubah menjadi SK nomor 28. Sementera nomor urut pasangan calon peserta pemilu, tidak berubah dan masih tetap menggunakan nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kuasa Hukum HYF-Ahmad : Kemungkinan Ada Aduan Terhadap Bawaslu