Rakor Bersama Mendagri, Ali Mazi Pimpin Rombongan Gubernur Se-Indonesia

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat mengikuti rapat koordinasi terbatas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, Ali Mazi dipercaya Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mewakilkan kehadirannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk memimpin para kepala daerah berdiskusi dengan Mendagri untuk membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Rapat koordinasi terbatas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ini dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020.

Rapat dibuka oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang selanjutnya dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Turut hadir mengikuti rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko Perekonomian, Menaker, Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Selain itu diikuti pula seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

- Advertisement -

Dengan diadakannya rapat ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menindaklanjuti regulasi yang sudah menjadi kebijakan nasional, melalui peningkatan sinergitas agar lebih proaktif dalam kesamaan pikiran, pandangan, pendapat dan langkah. Dengan begitu regulasi Omnibus Law yang sudah menjadi kebijakan nasional dapat terealisasikan dengan tetap memperhatikan kondisi kedaerahan setiap kabupaten dan kota.

Pemerintah pusat yang diwakili para menteri terkait memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyampaikan usulan terkait tindak lanjut peraturan daerah yang akan berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ini untuk menjamin peraturan daerah tidak bergesekan dengan konstitusi yang lebih tinggi, sehingga bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Dalam rapat itu, semua menteri menyampaikan apa yang dipersiapkan dalam rencana peraturan pemerintah di masa mendatang.

Gubernur Sultra Ali Mazi menerangkan, dalam UU Cipta Kerja, diantara 11 kluster ada isu terkait pembatasan kewenangan daerah. Jika dicermati, kata dia, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat.

Baca Juga :  Sejumlah Ormas Deklarasi Damai Tolak Anarkisme di Polda Sultra

“Kewenangan daerah juga ada,” jelas Ali Mazi melalui Jubir Ilham Q. Moehiddin.

Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan, pembentukan Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD, sebagai lembaga pemberi masukan kepada Pemerintah Pusat dengan target minimum sebulan.

Sehari sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sudah menggelar rapat terbatas dengan seluruh DPRD se-Indonesia, yang salah satu agendanya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus selesai diperdakan dalam masa dua bulan. Jika dalam masa itu tidak selesai, maka RTRW bisa disahkan dengan peraturan gubernur saja.

Tidak semua aturan ditarik ke pusat. Jika ada masalah yang lamban diselesaikan kepala daerah, atau tidak dikerjakan (sesuai waktunya), maka masalah itu akan diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

“Nanti akan kita siapkan RPP-nya. Menerima masukan dari banyak pihak termasuk ke seluruh Rektor Perguruan Tinggi agar ikut membahas UU ini,” kata Mendagri.

Menurut pendapat mayoritas anggota APPSI, UU Omnibus Law dinilai sangat baik dan memenuhi keseluruhan ekspektasi keberpihakan kepada pekerja Indonesia. Beragam isu dan hoaks yang tersebar dan dijadikan alasan demonstrasi, tidak ada dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam UU Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada rapat ini juga Gubernur Ali Mazi, melaporkan rencana pertemuan virtual dengan seluruh stakeholder (Forkopimda Sultra, Rektor, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Buruh, Perwakilan Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama) untuk berdialog, berdiskusi, dan meluruskan sejumlah kesimpang-siuran terkait materi perundangan yang terlanjur dikomunikasikan secara keliru di media sosial.

Sebelum rapat virtual Mendagri dengan DPRD se-Indonesia, juga menggelar rapat virtual bersama Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia hari ini. Presiden Joko Widodo pada Jumat 9 Oktober 2020, telah mengumpulkan seluruh gubernur untuk rapat virtual.

Baca Juga :  Bupati Indramayu akan Menari Topeng di HPN 2022 Sultra

Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Presiden RI meminta para gubernur membantu pemerintah pusat untuk meluruskan kekeliruan persepsi dan menjelaskan RUU Cipta Kerja kepada masyarakat di wilayahnya.

Di kesempatan rapat itu, Presiden RI memberikan kesempatan berbicara kepada lima gubernur, yakni Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Karena waktu yang sangat terbatas, gubernur lain tidak sempat memberikan masukannya.

Walau demikian, Gubernur Ali Mazi, telah menyebarkan pesan kepada seluruh masyarakat Sultra, termasuk para demosntran untuk menahan diri dan bersabar, serta menyuarakan pendapatnya secara santun dan berwibawa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut rencana, akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden RI Joko Widodo di hari ini, Rabu 14 Oktober 2020.

Draf regulasi setebal 812 halaman (dari sebelumnya 1.028 halaman) itu akhirnya rampung direvisi setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja itu akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan kepada Presiden.

DPR memastikan draf final RUU Cipta Kerja yang hari ini diserahkan kepada Presiden RI untuk diundangkan ke lembar negara setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan (dimensi kertas legal/F4).

Banyaknya informasi keliru seputar jumlah halaman yang berubah itu disebabkan format huruf dan dimensi kertas yang digunakan berbeda saat pembahasan tingkat I (Baleg DPR) dan pembahasan tingkat II (Rapat Paripurna DPR). (adm)

Facebook Comments