Polemik Dana Covid Butur, LPIP Soroti Pengadaan Parang Senilai Rp 500 Juta

Zardoni

BURANGA, Rubriksultra.com- Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Kabupaten Buton Utara (Butur), Zardoni, menyoal pengadaan parang senilai Rp 500 juta di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Butur. Menurutnya, pengadaan item yang menggunakan anggaran Covid-19 ini tidak sesuai proses yang seharusnya.

Sebagai masyarakat Butur, kata dia, dirinya melihat ada indikasi lain dari program-program pemerintah daerah sebagai gugus terdepan penanggulangan Covid-19. Baik itu penanggulangan penyakit maupun pemulihan ekonomi pasca pandemi.

- Advertisement -

“Kami telah melakukan investigasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan di sejumlah OPD. Salah satunya di Disperindag Butur,” kata Zardoni, Rabu 14 Oktober 2020.

Kata dia, berdasarkan Juknis mengenai penggunaan dana covid, pemerintah daerah wajib menyahuti dan memberikan bantuan terhadap kelompok-kelompok masyarakat terdampak covid.

“Akan tetapi yang terjadi di lapangan, barangnya sudah diadakan oleh salah satu tenaga ahli dengan anggaran yang cukup fantastis, seperti contoh pengadaan parang saja mencapai sekitar 500 juta yang kemudian syarat administrasi menyusul sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban dari dana yang terpakai itu,” katanya.

Mestinya, lanjut Zardoni, jika mengacu pada proses, maka didahulukan syarat administrasi lalu dilakukan proses penganggaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

“Namun kenyataannya yang terjadi tidak melalui proses yang seharusnya,” katanya.

Atas hal ini, Zardoni meminta DPRD Butur melalui Pansus Pengawasan Dana Covid-19 untuk memanggil siapapun yang terlibat langsung mengurusi anggaran Covid-19. Baik struktural pemerintahan, pelaku usaha maupun masyarakat.

“Harus dipertanyakan, status legalitas pengelola sebagai apa?. DPRD khususnya pansus harus konsisten dan serius menyelesaikan serta mengurus dana kemanusiaan ini,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag Butur, As Sabran membantah bila anggaran senilai Rp. 500 juta tersebut hanya untuk pengadaan parang saja.

Baca Juga :  Pedagang di Pasar Minang-Minanga Butur Ditertibkan

“Yang benar adalah pembelian parang kacip, belerang dan kertas UV,” kata As Sabran dikonfirmasi di ruangannya, Kamis 15 Oktober 2020.

As Saban juga bahkan menampik bila penyaluran bantuan Covid-19 yang ada di instansi yang dipimpinnya dikerjakan oleh orang luar dan tidak melalui prosedur seperti yang dikatakan Ketua LPIP Butur.

“Kita sudah sesuai prosedur,” tandasnya. (adm)

Penulis : Sri

Facebook Comments