PBB Memenuhi Syarat jadi Peserta Pemilu

JAKARTA, Rubriksultra.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra langsung dipeluk oleh seorang ibu-ibu usai putusan sidang ajudikasi antara PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suasana haru menyelimuti ruang sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Terutama seusai Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

- Advertisement -

Yusril terlihat semringah. Ia yang mengenakan seragam hijau Partai Bulan Bintang melontarkan senyuman.

“Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar,” ujar Yusril dikutip dari tribunnesw.com

Duduk di samping Yusril, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. Ia terharu, karena akhirnya PBB dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Rasa haru juga menyelimuti seorang perempuan lanjut usia yang mengikuti jalannya sidang ajudikasi. Bahkan, ia sempat memeluk Yusril saat lewat di hadapannya.

Sementara di luar Gedung Bawaslu, ratusan pendukung PBB berseragam hijau bersorak-sorai. Mereka memekikkan takbir. Setelah itu, melantunkan salawat.

“Yusril Presiden, Yusril Presiden. Takbir! Allahu Akbar!.” teriak ratusan kader PBB menyambut Yusril ke luar Gedung Bawaslu.

Usai putusan ini, Afriansyah mengatakan, PBB akan melakukan konsolidasi dengan partai politik lain.

Bahkan, berbicara kemungkinan mendorong Yusril menjadi calon wakil presiden untuk Joko Widodo.

PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara pada Pemilihan Legislatif 2019.

“Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain,” ujar Afriansyah.

Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi peserta pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.

Baca Juga :  Aturan Mudik Anak: Tak Perlu Booster Vaksin dan Antigen

Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu. “Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah.
Alasannya karena kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK,” ucap Fritz. (adm)

Facebook Comments