BURANGA, Rubriksultra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menerima laporan dari Aliansi Pengawas Pemilu (APP) Butur atas dugaan penyalahgunaan wewenang salah satu oknum pejabat. Diduga oknum pejabat tersebut memberikan bantuan UMKM yang diarahkan kepada salah satu pasangan calon.
“Sudah diterima laporannya,” tegas Koordinator Pengawasan Bawaslu Butur, Munarsy, Rabu 21 Oktober 2020.
Kata dia, setelah menerima laporan, Bawaslu Butur akan menangani persoalan tersebut setelah semua proses dan bukti dimasukkan dengan lengkap.
Munarsy mengaku sudah ada bukti yang telah diberikan pelapor berupa audio visual. Bukti ini akan ditelaah dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan lanjutkan dengan proses pemeriksaan kepada pelapor terkait barang bukti dan siapa saksi yang mengetahui proses itu,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan pelapor, pejabat tersebut bekerja di instansi Dinas Koperasi dan UMKM Butur.
“Malam ini kita akan laksanakan pemeriksaan barang bukti dan keterangan pelapor apakah bisa diregistrasi. Kemudian kita lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain yang bersangkutan, sekaligus menentukan apakah jenis pelanggarannya itu merupakan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu,” pungkasnya. (adm)
Penulis : Sri