BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) tengah menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2021. Penyusunan disesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang mengharuskan pemanfaatan aplikasi yang dibangun oleh Kemendagri, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis mengoperasikan aplikasi ini, Pemkab Busel melaksanakan sosialisasi Paket Regulasi SIPD dengan mengundang pemateri Direktur Perencanaan dan Anggaran Daerah Direktorat Jendaeral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Bahri. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari mulai 30 Oktober sampai 1 November 2020.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Busel, L.M. Musnawir, menuturkan, dalam penyusunan RKPD tahun 2021 sudah memasukkan hasil pemetaan sesuai Permendagri 70 tahun 2019.
“Tentunya patokan yang kita gunakan yaitu dari RPJMD-P dan Renja OPD sesuai progres dalam penginputan SIPD. Kita telah mengunci sampai tahap Perencanaan atau tahapan RKPD akhir,” katanya.
Musnawir mengatakan, BPKAPD saat ini tengah dalam tahapan penginputan KUA PPAS. Dalam hal penginputan, terdapat beberapa menu yang harus dilengkapi seperti ASB, SSH, ASBK dan SBU.
“Untuknya itu, semua komponen harus dilengkapi terlebih dahulu. Karena komponen ini menjadi jembatan dalam penginputan rincian kegiatan di SIPD Penganggaran,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini lebih kurang 19.000 item dalam SSH ini telah diinput oleh Bagian Pembangunan Setda Busel, kemudian ASB dapat diinput setelah di backup data dari SBU oleh keuangan.
“Nantinya, tidak ada lagi perbedaan antara OPD dalam menganggarkan kegiatan yang sama, misal belanja ATK karna sudah diatur dan dikunci dalam ASB dan SSH ini,” katanya.
Ia pun berharap Ketika selesai pelatihan ini, perencana OPD secepatnya menyelesaikan penginputan rincian kegiatan dimasing-masing OPD nya sesuai target waktu yang diberikan. (adm)
Laporan: Syahrir