MPM Unidayan Baubau Nilai Temu BEM se-Sultra Inprosedural

Ketua MPM Unidayan, Hasim

BAUBAU, Rubriksultra.com- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau menilai giat “Temu BEM se-Sultra” yang diselenggarakan Presma Unidayan Inprosedural. Giat tersebut dilaksanakan, Kamis 5 November 2020.

Ketua MPM Unidayan, Hasim mengatakan, fungsi dan tugas MPM diatur didalam SK Rektor Nomor 80/2015 tentang pedoman Organisasi Kemahasiswaan, Anggaran umum/Anggaran Khusus Lembaga Kemahasiswaan dan GBHO/GBPK.

- Advertisement -

Dijelaskan, fungsi dan tugas MPM adalah sebagai pengawas, pengontrol dan pengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan Presma Unidayan.

Dalam GBHO dan GBPK pada Bab VI Kesekretariatan, kata dia, dalam pelaksanaan program kerja setiap kegiatan yang dilakukan Presma Unidayan harus memiliki surat tembusan ke MPM sebagai arsip untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Dengan rujukan aturan ini maka kegiatan yang dilakukan Presma Unidayan inprosedural dan cacat administrasi. Karena hingga saat ini, presma dan kabinetnya belum menyerahkan atau memberikan surat tembusan kegiatan ke MPM sebagai arsip sebagai dasar agar kami menjalankan fungsi dan tugas,”katanya.

Kata Hasim, kesalahan yang sama sudah dilakukan Presma Unidayan kesekian kalinya. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua.

“Sekarang presma melakukan kesalahan lagi. Tidak sampai disini, menurut perspektif kami, kegiatan ini telah melanggar surat edaran rektor dan surat edaran tim gugus tugas Covid-19 Unidayan tentang Percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

Olehnya, pihaknya sebagai kabinet MPM Unidayan akan secepatnya menggelar sidang mengenai kegiatan yang dilakukan presma tersebut. Apalagi bila dibandingkan dengan kegiatan mapermaba 2020, pihak universitas melarang keras adanya kegaiatan mapermaba secara offline atau tatap muka.

“Maka apa bedanya dengan kegiatan presma kali ini. Maka kemudian dengan ini kami meminta secara tegas kepada pihak universitas dalam hal ini Rektor Unidayan agar secepatnya memberhentikan kegiatan presma tersebut jikalau tidak, maka Rektor Unidayan telah melanggar dan menabrak produk aturannya sendiri,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bawaslu Baubau Kantongi Data Peluncur Serangan Fajar