Dewan Restui Pemkot Baubau Ajukan Pinjaman Rp 200 Miliar

Penandatanganan dokumen KUA PPAS APBD 2021 di kantor DPRD Baubau, Senin 9 November 2020. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau memberikan restu atas rencana Pemerintah Kota Baubau soal pengajuan pinjaman daerah. Besaran pinjaman tersebut senilai Rp 200 miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kesepakatan pengajuan pinjaman daerah ini diteken dalam rapat paripurna penetapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di kantor DPRD Baubau, Senin 9 November 2020.

- Advertisement -

Penandatanganan dokumen oleh Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD Baubau masing-masing H. Zahari serta Wakil Ketua DPRD Baubau, Kamil Ady Karim dan Nasiru.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pinjaman tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemkot dengan DPRD Baubau.

“Utang daerah itu adalah salah satu alternatif menopang APBD dan solusi atas kekurangan anggaran kita,” ujar Monianse usai sidang.

Kata dia, pinjaman daerah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung yang disewakan dan terminal terintegrasi yang bisa menghasilkan pendapatan daerah.

“Jadi gedung yang disewakan itu maksudnya semacam mall, sementara terminal terintegrasi itu semacam gedung parkir guna menyelesaikan kesemerawutan parkiran di pusat kota. Serta porsi anggaran lainnya untuk menyelesaikan jalan lingkar,” jelasnya.

Dikatakan, sarana dan prasarana produktif bagi pendapatan daerah yang bakal dibangun tadi nantinya bisa membantu menyelesaikan sendiri pelunasan utang tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Baubau, Muh Ahadiyat Zamani mengakatakan, rencana pinjaman tersebut sudah didalami secara seksama, serta berbagai aspek telah dikaji.

“Seperti lembaga pembiayaan, jumlah pinjaman, kewajiban pembayaran biaya pokok, jangka waktu, bunga, dan biaya lain-lain. Setelah mengumpulkan pandangan, usulan, dan masukan serta mempertimbangkan kemungkinan beberapa usulan dapat diperjuangkan untuk didanai dari APBN maupun APBD provinsi,” urainya.

Baca Juga :  Update Covid-19 di Baubau: Total Positif 22 Kasus, Tujuh Sembuh

Legislator NasDem ini menuturkan, jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut selama empat tahun dengan total pembayaran Rp 249,9 miliar. Rinciannya, kewajiban pokok Rp 200 miliar, bunga Rp 47,245 miliar, dan biaya lainnya Rp 2,7 miliar.

“Pinjaman daerah ini digunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian jalan lingkar, pembangunan serbaguna dan pembangunan area parkir terintegrasi,” tuturnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments