BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) menerima 13 aset daerah yang telah disertifikasi. Sertifikat aset itu diterima Bupati Busel, H. La Ode Arusani saat Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Aset yang diselenggarakan KPK RI di Kendari, Kamis 12 November 2020.
13 sertifikat berupa aset tanah pemerintah daerah ini meliputi tanah kantor camat, puskesmas, sekolah, pasar, dan RSUD.
“Hal ini sebagai bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Buton Selatan terhadap rekomendasi BPK dan KPK RI terkait penertiban aset milik daerah,” kata H. La Ode Arusani melalui rilis Diskominfo Busel.
Dikatakan, Pemkab Busel akan tetap konsen dan serius untuk menyelesaikan aset-aset milik pemerintah daerah. Baik yang merupakan penyerahan dari Kabupaten Induk, Kabupaten Buton ataupun aset pemerintah yang baru diadakan untuk menunjang pembangunan.
“Semua akan disertifikasi pada 2021 mendatang,” katanya.
Ditambahkan, rapat koordinasi aset adalah salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan oleh KPK RI sebagai wujud program pencegahan korupsi terintegrasi. Bekerjasa sama dengan PT. PLN, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Kelola Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN), Kementrian PUPR dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perbaikan tata kelola aset ini juga merupakan tindaklanjut dari komitmen dan implementasi rencana aksi bersama untuk menjadikan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah. (adm)