Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

JAKARTA, Rubriksultra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Nur Alam baru saja menjalani sidang tuntutan atas dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), Kamis 8 Maret 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dengan perhitungkan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks Primer, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita dalam penyidikan.

Jika tidak dibayarkan uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara 1 tahun.

“Menyatakan terdakwa Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018 dinukil dari laman Fajar.co.id.

Saat menjabat Gubernur Sultra, Nur Alam memerintahkan anak buahnya, Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Atas perintah tersebut, Ikhsan Rifani menyodorkan nama perusahaan pertambangan PT. AHB. Selanjutnya, Nur Alam disebut meminta dokumen PT AHB melalui Widdi Aswindi yang merupakan konsultan pemenangan Nur Alam saat mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sultra periode 2013-2018.

“Ikhsan Rifani yang pertama meminta atau mempunyai niat pertambangan PT AHB. Terdakwa mengarahkan Ikhsan menemui Widdi Aswindi sebagai investor tambang,” urainya.

Baca Juga :  Hasil Audit BPKP Terbaru Keluar, PDAM Baubau Akhirnya Dinyatakan Sehat

Dijelaskan, dalam prosesnya Nur Alam selanjutnya menyetujui untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hingga akhirnya, Nur Alam mengeluarkan surat izin Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

“Meski belum ada persetujuan dari Kementerian ESDM terkait IUP Eksplorasi Pertambangan yang diajukan PT AHB, terdakwa menerbitkan surat gubernur tentang persetujuan izin pertambangan eksplorasi. Padahal, penerbitan IUP yang dilalukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang maka IUP harus diberhentikan sementara,” bebernya.

Ikhsan Rifani juga disebut bertemu dengan Burhanuddin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Adapun draft surat PT Anugerah Harisma Barakah dibuat Burhanudin dan Kamrullah selaku Kepala Seksi Bahan Galian Mineral pada Dinas ESDM Sultra.

“Isi surat pada pokoknya memohon pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Hektare kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang lokasi dimohonkan PT AHB sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena,” sebutnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan bahwa Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137.

Atas perbuatannya itu, jaksa merinci negara telah dirugikan sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 dari berbagai pihak saat menjabat Gubernur Sultra dua periode.

Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965.  “Selanjutnya Nur Alam membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi sebesar Rp 22 miliar yang berasal Richcorp International Ltd. Terdapat kelebihan Rp 2 miliar atas permintaan Nur Alam ditransfer rekeningnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Kondisi Miris Stadion Dayung Sampai ke Telinga PJ Gubernur Sultra

Dalam perkara ini, Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nur Alam juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments