BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mewanti-wanti para pelanggar lalu lintas yang ingin berurusan di loket Bukti Pelanggaran (Tilang). Kejari Baubau menegaskan menolak melayani bila protokol kesehatan (Prokes) diabaikan para pemohon.
Kasi Pidum Kejari Baubau, Budhi Fitriadi menegaskan, penerapan prokes secara ketat sudah ditanamkan kepada personel satuan pengaman (Satpam) di pos penjagaan serta petugas loket tilang.
“Jika didapati ada pelanggar yang ngotot tidak mau terapkan protokol kesehatan, maka kita tolak,” tegas Budhi di kantornya, Jumat 4 Desember 2020.
Kata Budhi, memberikan pelayanan kepada masyarakat jangan setengah-setengah. Makanya bagi pemilik kendaraan diwajibkan pakai masker, ketika masuk kantor Kejari Baubau harus cuci tangan dan duduk sesuai jarak yang diatur saat mengantre.
“Kami melayani hampir sama saja sebelum pandemi. Cuma bedanya saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” katanya.
Dikatakan, selain dengan cara mengatur jarak untuk menghindari kerumunan, pihaknya banyak memberlakukan layanan sistem bayar langsung ke ATM guna mengurangi transaksi langsung.
Adapun pelayanan tilang di Kejari Baubau diantaranya pembayaran denda dan pengembalian barang bukti seperti STNK dan SIM. Pelayanan ini dibuka setiap hari Senin, Rabu, dan Jum’at. (adm)
Laporan : Ady