BURANGA, Rubriksultra.com- 106 KTP warga Desa Lamoahi, Kabupaten Buton Utara (Butur), hasil tangkap tangan Polres Butur dari dua orang warga menjelang pemilihan kepala daerah setempat dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Kini, dua orang yang telah diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan.
KTP itu dikembalikan oleh tim gabungan Polres, Kodim 1429 dan Bawaslu Buton Utara saat melakukan pertemuan bersama masyarakat Desa Lamoahi sehubungan dengan kejadian pengumpulan KTP, Minggu 6 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton mengatakan, kegiatan pengumpulan KTP untuk kepentingan paslon tertentu. Tindakan ini merupakan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak boleh dilakukan karena memiliki konsekuensi bagi para pelakunya.
Disamping itu, kata dia, kegiatan pengumpulan KTP tersebut tidak boleh dibiarkan sebab dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
Ketua Bawaslu Buton Utara, Hazamuddin yang didampingi oleh Koordiv PHL, Munarsiy, menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan identitas (KTP) kepada pihak-pihak tertentu yang bermodus mengiming-imingi sesuatu.
“Hal seperti ini dapat merugikan masyarakat. Sebab masyarakat bisa jadi tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan karena syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya harus memiliki KTP,” katanya. (adm)
Laporan: Sri