Gasak Rumah Milik ASN Busel, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Dua terduga pelaku saat diamankan Anggota Polres Baubau. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Polres Baubau berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian menggunakan senjata tajam (Sajam), masing-masing inisial BA dan LP. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah milik ASN Buton Selatan, Tarwin Rasyid (33) di perumahan BTN Topaz 1 Kelurahan Sula’a, Kecamatan Betoambari, Minggu 15 November 2020 dini hari.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, korban baru menyadari rumahnya telah digasak pencuri selepas salat subuh. Setelah mengecek situasi rumahnya, ternyata jendela telah terbuka.

- Advertisement -

Beberapa barang berharga korban raib dibawa pencuri. Berupa handphone, laptop dan dompet.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Murhum. Berdasarkan hasil CCTV yang terpasang di rumah korban, Sat Reskrim Polsek Murhum berhasil mengungkap identitas para pelaku.

“Dua hari kemudian, dua dari lima pelaku spesialis pencurian ini ditangkap di dua lokasi berbeda, sedangkan pelaku lainnya LA, LO dan LD belum tertangkap,” jelas AKBP Rio Tangkari saat pers rilis di Mapolres Baubau, Selasa 15 Desember 2020.

Pria dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, pelaku BA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan menggunakan parang. Setelah mencongkel jendela, pelaku lalu menggasak barang berharga milik korban.

“Sedang LP berjaga dengan menggunakan parang, sedangkan tiga DPO lainnya bertugas memantau situasi,” katanya.

Kata dia, barang hasil curian telah dijual dan uangnya sudah digunakan membeli baju.

“Pelaku terancam hukuman lima sampai tujuh tahun penjara dengan dikenai sanksi pidana pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemuda Pelajar Keraton Baubau Urunan Bantu 115 Lansia