Bupati Bombana Minta Pelaporan Realisasi DD Tertib dan Tepat Waktu

Suasana rapat koordinasi pemerintah dalam mengevaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2020 di aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Rabu 23 Desember 2020. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com– Bupati Bombana, H. Tafdil meminta seluruh aparatur desa agar lebih tertib dan tepat waktu dalam pelaporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020. Hal ini disampaikan H. Tafdil melalui Wakil Bupati Bombana, Johan Salim, dalam rapat koordinasi pemerintah dalam mengevaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2020 di aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Rabu 23 Desember 2020.

Hal tersebut ditekankan berdasarkan Pasal 67 Perbup No 40 tahun 2018. Ditegaskan bendahara desa wajib menyampaikan laporkan realisasi APBdes, bila laporan realisasi diacuhkan atau tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi teguran administratif.

- Advertisement -

“Tahun 2021 saya akan tegas terkait pelaporan. Dimana akan diberikan sanksi teguran administratif jika mengacuhkan laporan dalam bulan ini,”tegasnya.

Ia meminta di tahun 2021 mendatang agar kebijakan pemerintah desa lebih sejalan lagi dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PMD Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, rapat tersebut sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran APBDes 2020. Selain itu, juga membicarakan arah kebijakan pemerintah nasional dan kebijakan daerah tentang arah pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa di tahun 2021.

Hasdin pun menekankan mengenai ketepatan dalam pelaporan pengelolahan keuangan. Mulai dari ketepatan dalam penyampaian SPJ hingga terkait penagihan PBB.

Saat ini, kata Hasdin, keterlambatan beberapa desa dalam melaporkan realisasi dana desa diakibatkan tidak adanya sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD. Serta kemampuan tehnis aparat yang kurang memadai.

“Termasuk di beberapa desa terkait ketersedian jaringan internet sehingga ini yang membuat lambat,” pungkasnya.

Ditambahkan, pada tahun 2021 mendatang, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan Dana Desa se- Kabupaten Bombana sebesar Rp 106 miliar. (adm)

Baca Juga :  Kondisi Jalan di Poleang Utara Bombana Memprihatinkan, Penuh Lumpur dan Licin

Laporan: Agus

Facebook Comments