Melihat Dampak Covid-19 Terhadap Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Muhammad Imam Syafi’I, S.Tr.Stat

Oleh: Muhammad Imam Syafi’I, S.Tr.Stat

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara pada 5 November 2020 melalui Berita Resmi Statistik merilis data mengenai kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara. BPS Sulawesi Tenggara mencatat bahwa dari 2.704.737 jiwa penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat bahwa 69,83 persen merupakan penduduk dalam rentang usia angkatan kerja yaitu dalam rentang usia 15 sampai dengan 64 tahun sebesar 1.934.802 jiwa, sedangkan 31,17 persen lainnya merupakan penduduk dalam rentang usia bukan angkatan kerja yaitu dalam rentang 0 sampai dengan 14 tahun dan 65 tahun ke atas.

- Advertisement -

Penduduk yang tergolong dalam usia angkatan kerja terbagi menjadi angkatan kerja yaitu mereka yang bekerja dan menganggur dan bukan angkatan kerja yaitu penduduk yang masih bersekolah atau mengurus rumah tangga. Sejak terakhir kali mengalami penurunan jumlah pengannguran pada 2016, jumlah penggangguran di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan, hingga puncaknya pada tahun 2020 yang mengalami peningkatan pengangguran terbesar.

Pada Agustus 2020 BPS mencatat bahwa penduduk dengan status bekerja berjumlah 1.289.232 atau bertambah 26.598 orang (2,79 persen poin) dibandingkan pada Agustus 2019, sedangkan jumlah pengangguran pada Agustus 2020 adalah 61.860 orang atau bertambah 15.843 orang (34,43 persen poin) dibandingkan pada Agustus 2019. Jumlah pertambahan pengangguran pada 2020 lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan pengangguran selama tiga tahun sebelumnya yaitu 11.216 orang, dimana pada 2017 sebesar 5.555 orang, 2018 sebesar 1.093 orang, dan 2019 sebesar 4.568 orang.

Dengan tingginya pertumbuhan pengangguran di Provinsi Sulawesi Tenggara menyebabkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nya mengalami peningkatan menjadi 4,58 persen dengan peningkatan 1,06 persen dibandingkan pada bulan Agustus 2019, tertinggi ke-13 untuk seluruh Indonesia.

Peningkatan pengangguran secara besar-besaran ini sangat dipengaruhi oleh adanya pandemi virus Covid-19 secara global tidak terkecuali Provinsi Sulawesi Tenggara yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Pasien Covid-19 pertama yang diumumkan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 20 Maret 2020 dengan 3 kasus, sehingga memaksa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara untuk melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dengan seiring berjalannya waktu pada Juni 2020 perlahan-lahan mulai dibuka kembali demi kegiatan ekonomi dan social masyarakat.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pengalaman Berorganisasi

Selama selang waktu tersebut, pandemi Covid-19 telah berpengaruh besar terhadap pengangguran di Sulawesi Tenggara yang tidak hanya terjadi di perkotaan saja tetapi pedesaan juga mengalami peninggakatan secara signifikan. Tingat Pengangguran Terbuka di perkotaan dan pedesaan di Sulawesi Tenggara pada Agustus 2020 tercatat 6,74 persen dan 3,44 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyentuh pada angka 4,58 persen dan 2,97 persen, dimana pada tahun ini pula TPT tertinggi menurut tingkat pendidikannya yaitu pada jenjang pendidikan SMA sederajat yaitu sebesar 6,71 persen, dan SMK yaitu sebesar 6,46 persen, dari pengingkatan TPT ini dapat dilihat bahwa secara garis besar tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tingkat Pendidikan SMA ke bawah banyak yang mengalami kehilangan pekerjaannya.

Sektor lapangan pekerjaan utama di Provinsi Sulawesi Tenggara masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 36,71 persen yang sebelumnya 35,17 persen dari seluruh penduduk di Provinsi Sulawesi Tenggara yang bekerja. Selain itu, lapangan usaha lainnya yang menjadi dominan di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Perdagangan besar dan eceran sebesar 18,36 persen yang sebelumnya 17,47 persen, industri pengolahan 8,94 persen yang sebelumnya 9,37 persen, dan administrasi pemerintahan 7,88 persen yang sebelumnya 8,45 persen.

Berdasarkan persebaran persentase penduduk yang bekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara menurut lapangan usahanya dapat dilihat bahwa tidak ada lapangan usaha yang berubah secara signifikan sehingga dapat disimpulkan bahwa Pandemik Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara berdampak langsung kepada seluruh jenis lapangan pekerjaan di Sulawesi Tenggara.

Pandemik Covid-19 selain menyebabkan meningkatnya tingkat pengangguran di Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyebabkan beberapa orang mengalami penurunan jam kerja yang menyebabkan turunnya produktifitas. Dari data yang dicatat BPS, pada Agustus 2020 terdapat sekitar 61,16 persen dari penduduk yang bekerja yang bekerja secara penuh yaitu dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu, angka ini mengalami penurunan dibandingkan pada kondisi Agustus 2019 yaitu 63,25 persen, sedangkan penduduk yang bekerja hanya dengan jam kerja 15 sampai 24 jam dalam seminggu mengalami peningkatan menjadi 14,10 persen dari yang sebelumnya 12,93 persen, hal ini disebabkan diberlakukannya PSBB oleh pemerintah setempat untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Membangun Merek "Buton/Kepton" : Negeri Khalifatul Khamis, atau Benteng Terbesar di Dunia?

Disamping itu pula, BPS juga mencatat bahwa beberapa penduduk yang mengalami penghentian kerja dari pekerjaan sebelumnya mengganti pekerjaannya untuk dapat bertahan dalam kondisi saat ini. Hal ini dapat dilihat dimana pada sebelumnya Agustus 2019 tercatat bahwa penduduk di Provinsi Sulawesi Tenggara yang bekerja di sektor formal sebesar 37,45 persen mengalami penurunan menjadi 35,41 persen pada tahun ini, dan pada sektor informal yang pada Agustus 2019 62,55 persen mengalami peningkatan menjadi 64,59 persen pada tahun ini.

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara juga mencatat dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja menyentuh angka 219.672 orang atau sebesar 11,35 persen dari penduduk usia kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara. BPS membagi dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan menjadi 4 golongan yaitu: (1) pengangguran yaitu mereka yang berhenti bekerja selama Februari- Agustus 2020 sebanyak 10.766 orang, (2) bukan angkatan kerja yaitu mereka yang pernah berhenti bekerja selama Februari- Agustus 2020 sebanyak 6.072 orang, (3) sementara tidak bekerja sebanyak 18.145 orang, dan yang (4) mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 184.689 orang. Disamping itu tenaga kerja laki-laki lebih banyak mengalami dampak Covid-19 dibandingkan tenaga kerja perempuan, dimana jumlah penduduk laki-laki yang mengalami dampak Covid-19 sebanyak 115.811 sedangkan penduduk perempuan sebanyak 103.861 orang.

Adapun Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan TPT tertinggi pada Agustus 2020 adalah Kota Kendari dengan 7,08 persen, Kota Baubau dengan 6,57 persen, dan Kabupaten Muna dengan 6,45 persen, sedangkan Kabupaten/Kota dengan tingkat peningkatan TPT tertinggi bila dibandingkan dengan kondisi pada Agustus 2019 adalah Kabupaten Buton dengan 3,49 persen poin, Kabupaten Konawe dengan 2,41 persen poin, dan Kabupaten Muna dengan 1,82 persen poin.

Baca Juga :  Calon Bupati Petahana Berpeluang Besar Menangkan Pilbup Wakatobi 2020

Dengan besarnya dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat besar terhadap kelangsungan hidup masyarakatnya.

Beberapa solusi yang mungkin ditawarkan adalah menyusun program yang dapat : (1) Menjaga serta memfasilitasi agar penduduk yang sudah bekerja bisa terus bekerja dan memiliki produktifitas yang tinggi, (2) Menyiapkan dan Membantu penduduk yang mengalami kehilangan pekerjaan karena Covid-19 supaya memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih baik dari sebelumnya, sehingga mereka dapat bersaing dalam pasar tenaga kerja, (3) Menciptakan atau membantu membuka kembali lapangan usaha yang sebelumnya memutuskan mengurangi jumlah pekerja agar dapat menarik kembali pekerja yang diputus kerja.

Memang untuk melakukan hal tersebut, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Karena sebaik apaun program yang dijalankan pemerintah, tentu tidak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak, baik dari pihak pengusaha, swasta maupun masyarakat. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat tetap selalu mengikuti arahan dari pemerintah sehingga permasalahan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya dapat segera selesai. (adm)

Penulis adalah Statistisi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Baubau.

Facebook Comments