Hibah Aset ke OJK dan Pertamina Disetujui

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra, Senin 28 Desember 2020 malam. (adm)

KENDARI, Rubriksultra.com– Penyerahan hibah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan PT. Pertamina mendapat persetujuan. Keputusan penyerahan hibah itu disampaikan Gubernur Sultra,H. Ali Mazi saat rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra, Senin 28 Desember 2020 malam.

“Kita patut bersyukur, Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan dalam dewan dengan berbagai dinamika yang berkembang, hari ini usul pemberian hibah kepada OJK RI dan PT. Pertamina (Persero) telah mendapatkan persetujuan dewan,” ujar Ali Mazi.

- Advertisement -

Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sultra tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Abdullah Silondae Nomor 95 Kendari, yang saat ini ditempati sebagai Kantor OJK Perwakilan Sultra.

Sedangkan aset untuk PT. Pertamina berupa lahan yang berlokasi di Jalan RE Martaditana Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal BBM.

Kata dia, usulan hibah aset pemprov ke DPRD merupakan bagian dari langkah pemprov untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib memedomani regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” jelasnya.

Dengan adanya hasil keputusan atas permohonan usul persetujuan hibah lahan milik Pemprov Sultra dalam bentuk persetujuan pada rapat paripurna DPRD, maka Pemprov Sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.

“Kami berharap bahwa hibah yang diberikan ini dapat menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga/institusi yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang Insyaallah memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Baca Juga :  Asrun Lio Pimpin TPID Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Adapun aturan yang menjadi pedoman pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di dalam permendagri tersebut mengatur antara lain, bentuk pemindahtangananan barang milik daerah berupa hibah. Dalam Pasal 409 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.

Gubernur mengungkapkan, adanya persetujuan hibah tersebut menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama, yang semakin mempertegas hubungan kerja sama yang sinergis. Kerjasama yang berpolakan koordinasi dan sinkronisasi antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, dan institusi/lembaga lainnya di tingkat provinsi.

“Oleh karena itu, saya mengucapkab terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra yang terus membersamai pemerintah daerah, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pembangunan demi mewujudkan kemajuan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan,” katanya. (adm)

Facebook Comments