BAUBAU, Rubriksultra.com- Perbuatan AR (37) sudah melampaui batas. Dua kakak beradik yang notabene masih keponakannya sendiri tega dicabulinya.
Ironisnya, SW dan RF yang merupakan kakak beradik itu masih di bawah umur. SW berusia 17 tahun dan RF masih 15 tahun.
Sepak terjang AR akhirnya terhenti saat Sat Reskrim Polsek Wolio, Polres Baubau mengrebek pelaku saat sedang bersama dua korbannya di salah satu kamar hotel di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Rabu 16 Desember 2020 dini hari lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, kejadian bermula saat kedua orang tua korban menaruh curiga terhadap pelaku. Sebab keduanya kerap dibawa pergi pelaku.
Orang tua korban yang curiga lalu melapor ke Polsek Wolio. Atas laporan itu, pihaknya mencoba mencari tahu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dukungan sejumlah alat bukti, diketahuilah tersangka sedang berada di hotel tersebut. Saat dilakukan penangkapan kedua korban sedang bersama tersangka,” kata AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Rabu 30 Desember 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan selama berulang kali selama hampir tiga tahun sejak 2018 sampai 2020.
“Motif awalnya korban diiming-imingi uang kemudian berlanjut sampai sekarang. Mereka juga dikasih angan-angan akan dinikahi,” pungkas pria dengan dua melati di pundaknya ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adm)
Laporan : Ady