Pertamina Terima Hibah Aset Pemprov Sultra

Foto: Laode Kaharmin (Diskominfo Sultra)

KENDARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi melepas aset miliknya dengan menghibahkannya kepada PT. Pertamina (Persero). Pelepasan aset ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa 9 Februari 2021.

Aset yang dimaksud berupa lahan berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM).

- Advertisement -

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar H. Ali Mazi melalui rilis Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah.

Atas dasar itu, kata Gubernur, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

Dijelaskan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Pada kesempatan itu, H. Ali Mazi kembali mengulang pernyataannya bahwa setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerimja hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Dekranasda Terus Motivasi Pengrajin

Atas seluruh proses yang dilalui itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, direksi Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada tahun 1979.

Merespon peruntah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu segera merespon dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.

Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak tahun 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah dimaksud.

Menyikapi kondisi yang demikian, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik pemprov, dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.

Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD, Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero). (adm)

Facebook Comments