BURANGA, Rubriksultra.com- Polres Buton Utara (Butur) mengamankan seorang pria inisial RD. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial NA di Desa Baluara, Kecamatan Kambowa, Minggu 14 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menerangkan, RD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 05 / II/ 2021/ Sultra /Sek Bonegunu/Polres Buton Utara.
Kata dia, menurut laporan ibunda korban, insiden tidak menyenangkan itu terjadi saat korban pergi berbelanja di kios dekat rumah. Ketika sampai di depan kios, terduga pelaku datang sambil bertanya kepada korban dengan menyebut nama sang ibu.
“Mendengar pertanyaan itu, korban langsung berbalik menghadap pelaku. Sekejab saja, pelaku langsung melecehkan korban hingga menangis, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkannya. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Dikatakan, terduga pelaku berhasil diciduk dibelakang rumah orang tuanya. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polres Butur untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
“Sementara korban yang masih di bawah umur, saat ini sedang mendapatkan perawatan sebab psikologisnya terganggu,” katanya. (adm)
Laporan : Sri