Bupati Buteng Lindungi Honorer dan Aparat Desa

Bupati Buteng, H. Samahuddin dan Kepala Cabang BP Jamsostek Provinsi Sultra, Muhyiddin DJ, saat menandatangani nota kesepahaman, di Hotel Zenith Baubau, Selasa 16 Februari 2021. (Foto Sukri)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Jaminan sosial patut diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali juga aparat desa termasuk pegawai pemerintah non ASN atau tenaga honorer. Hal ini harus diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial atas risiko pekerjaan yang dapat ditimbulkan dari pengabdian kepada masyarakat.

Hal itu ditegaskan Bupati Buton Tengah (Buteng), H.Samahuddin. Menurutnya, perlindungan sosial kepada aparat desa dann tenaga honorer harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

- Advertisement -

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Buteng resmi menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Nota kesepahaman diteken langsung Bupati Buteng, H. Samahuddin dan Kepala Cabang BP Jamsostek Provinsi Sultra, Muhyiddin DJ, di Hotel Zenith Premiere Baubau, Selasa 16 Februari 2021.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Buteng. Utamanya bagi aparat desa dan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.

Bupati Buteng, H. Samahuddin sangat mengapresiasi terjalinnya kerjasama ini. Menurutnya, seluruh ASN, aparat desa dan pegawai honorer memang patut mendapat perlindungan sosial.

“Alhamdulillah hari ini kerjasama itu sudah terjalin. Ini menjadi satu langkah pasti dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada ASN, honorer dan aparat desa atas risiko pekerjaan mereka,” katanya.

Bupati Buteng, H. Samahuddin dan Kepala Cabang BP Jamsostek Provinsi Sultra, Muhyiddin DJ, memperlihatkan naskah perjanjian usai ditandatangani, di Hotel Zenith Baubau, Selasa 16 Februari 2021. (Foto Sukri)

Orang nomor satu di Buteng ini  menjelaskan, mengenai iuran dalam kerjasama akan dilihat kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab di Buteng, terdapat sekitar lebih dari 2.000 pegawai sudah termasuk tenaga honorer.

Namun, kata dia, khusus untuk ASN dimungkinkan untuk dipotong dari gaji masing-masing. Sementara untuk honorer dipastikan akan ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Didampingi Gubernur Sultra Tinjau Penyaluran Bantuan di Baubau

“Tapi nanti kita lihat, kita dudukkan bersama dulu dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, utamanya untuk meramu kebijakan sehingga para ASN dan non ASN atau tenaga honorer kita ini mendapat perlindungan sosial dari pekerjaan mereka,” tandasnya.

Kepala Cabang BP Jamsostek Provinsi Sultra, Muhyiddin DJ sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Buteng, H. Samahuddin dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga honorer dan aparat desa.

Muhyiddin DJ menjelaskan, tujuan kerjasama dengan pemerintah daerah agar program perlindungan sosial dapat terakselerasi. Dimana sasaran jangka pendek yang ingin dicapai adalah perlindungan terhadap aparatur desa dan pegawai honorer atau pegawai non ASN.

 

Bupati Buteng, H.Samahuddin beserta jajaran dan BP Jamsostek berpose bersama usai penandatanganan kerjasama. (Foto Sukri)

“Karena kedua item  itu bisa langsung diintervensi pemerintah daerah. Datanya memang saya belum pegang, tapi komitmen bupati, seluruh honorer dan aparat desa dalam waktu dekat akan dilindungi. Ini patut diberikan apresiasi,” katanya.

Muhyiddin DJ membeberkan, iuran untuk aparat desa dapat dilekatkan  di Alokasi Dana Desa (ADD). Skemanya akan diatur melalui pemberian honorarium.

“Jadi dilekatkan disitu, honorariumnya dilekatkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk honorer yang gajinya bersumber dari APBD akan dilekatkan juga dengan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Begitu komitmennya pemerintah Buteng,” tandasnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Bobby Harun menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi tiga sektor. Pertama penerima upah termasuk didalamnya tenaga honorer.

Kedua pekerja bukan penerima upah, dan ketiga penerima upah jasa konstruksi baik swasta maupun yang dibiayai pemerintah wajib mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Sementara untuk manfaat yang diterima peserta ada empat program. Diantaranya program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments