Enam Raperda di Buton Disetujui

Suasana penandatangan dokumen persetujuan enam Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna di DPRD Buton, Jum'at 19 Februari 2021. (Foto Istimewa)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Buton resmi menyetujui 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Buton, Rabu 17 Februari 2021.

Enam perda tersebut masing-masing, Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021-2026, dan Perda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton.

- Advertisement -

Selanjutnya, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan terakhir Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Bupati Buton, La Bakry menjelaskan, sebelum keenam perda ini sampai pada tahap persetujuan, terlebih dulu telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah.

Dari keseluruhan tahapan, berbagai saran dan masukan dari Anggota DPRD Buton, termasuk hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan. Sehingga seluruh kepentingan masyarakat dan stakeholder terkait, diharapkan telah terakomodir didalam perda yang dihasilkan.

Orang nomor satu di Buton ini membeberkan harapan mengenai persetujuan enam perda ini. Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diharapkan dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang lebih layak.

Selanjutnya melalui Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021-2026, diharapkan dapat menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang. Pariwisata sebagai bagian penting konsepsi perekonomian masa depan juga dapat menjadi pionir dan stimulant perekonomian makro bahkan menjadi leading sektor pembangunan Kabupaten Buton.

Baca Juga :  Dewan Setujui LKPJ Bupati Buton

Perda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton, diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sehingga mampu mengelola dan mengembangkan usaha secara efektif dan efisien, serta mampu menjawab tantangan perkembangan perekonomian di daerah, dan pada akhirnya dapat menunjang dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Terkait Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, kita harapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berjalan secara efektif, dimana terdapat kesesuaian antara nomenklatur perangkat daerah yang ada dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah otonom,” katanya.

Terakhir Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, diharapkan dapat memberikan pedoman dan arahan yang jelas mengenai bentuk dan tata cara pemilihan kepala desa dimasa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Buton dapat berjalan dengan aman dan tertib. (adm)

Facebook Comments