RUMBIA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Bombana tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Raperda ini sebagai upaya menindaklanjuti sejumlah keluhan para pencari kerja di daerah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tansnaker) Bombana, Mohamad Subur menjelaskan, Raperda ini telah digagas sejak April 2020. Saat ini draftnya sudah rampung danlengkap dengan penjelasan pasal per pasal.
“Kita harapkan tahun ini sudah bisa dibahas di DPRD dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ucap Mohamad Subur di kantornya, Selasa 2 Maret 2021.
Sekretaris Dinas Transnaker Bombana, Musmuliadi menambahkan, perda tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat Bombana karena dapat menjadi payung hukum dalam mengawasi para pemberi kerja. Termasuk mengatasi keluhan dari para pencaker dan tenaga kerja, juga dapat menjadi solusi mengatasi pengangguran dengan memberdayakan tenaga kerja lokal.
“Raperda ini disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, mulai dari yang paling tinggi UUD 1945 sampai tingkatan paling bawah, termasuk diatasnya ada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena Raperda ini dirancang sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, maka akan ada penyesuaian, itupun setelah diterbitkan Peraturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut yang sampai saat ini terkait perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal belum ada,” jelas jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.
”Perda tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Bombana sangat penting karena selain sebagai payung hukum Pemda Bombana dalam pembinaan dan pengawasan masalah ketenagakerjaan. Selain itu juga bermanfaat bagi masyarakat pekerja dan pencari kerja karena didalamnya mengatur tentang hak-hak pekerja saat bekerja dan saat purna kerja,” tandas mantan Camat Kabaena Barat itu menutup penjelasannya.(adm)
Laporan : Agus Saputra