RUMBIA, Rubriksultra.com- Anggaran Dana Desa (DD) Watungkalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana terancam diblokir. Hal ini disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa (Kades).
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta, mengatakan, persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kini tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Bombana.
“Belum ada kejelasan tentang persoalan kades Watukalangkari dan masih ditangani pihak Inspektorat. Tentu persoalan ini sangat berpengaruh, karena belum ada penetapan anggaran Dana Desa walaupun Musrembang sudah dilaksanakan,” katanya.
Hasdin Ratta menjelaskan, ketika kades bermasalah dengan hukum terkait dana desa, maka anggaran dana desa akan diblokir. Untuk menghindari pemblokiran, DPMD akan menyampaikan ke pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah.
“Salah satunya kita tunjuk pelaksana, kalau memang persoalan ini berlanjut ke ranah hukum,” katanya.
Dikatakannya, keberadaan kades Watukalangkari hingga saat ini belum diketahui. Ia pun meminta kebijaksanaan kades untuk segera kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sembari menyelesaikan persoalan tersebut.
Bila yang bersangkutan belum juga melapor dan menyelesaikan persoalannya, maka secara administratif, kewenangan kades untuk sementara dilaksanakan Sekretaris Desa (Sekdes) agar pemerintahan bisa berjalan.
“Kalau memang belum melapor dan menyelsaikan urusannya, ya, kita limpahkan dulu ke Sekdes untuk jalannya pemerintahan, sepanjang itu tidak bersifat prinsipil seperti urusan tanah dan pengelolaan keuangan, karena itu bukan ranah sekdes,”bebernya.
Ia juga memberi solusi agar BPD dan kades sebaiknya duduk bersama. Sebab bila penetapan anggaran dana desa digantung maka seluruh masyarakat Watukalangkari akan mengalami kerugian.
Diketahui, persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kades ini mencuat karena adanya aduan warga melalui pihak BPD Watukalangkari ke Inspektorat. Aduan tersebut telah ditindaklanjuti Inspektorat Bombana dan telah digelar audensi atau RDP bersama Anggota DPRD di ruang komisi I DPRD Bombana beberapa waktu lalu.
Adapun aduan itu diantaranya, belum dibayarkannya honor aparat desa, honor BPD, honor kader posyandu, dan belum tersalurkannya BLT DD tahun 2020 secara keseluruhan kepada warga.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan dana desa yakni adanya beberapa pengerjaan pembangunan fisik yang belum terselesaikan atau terbengkalai. (adm)
Laporan: Agus Saputra