Kasek di Busel yang Edarkan Sabu Diserahkan di JPU

BAUBAU, Rubriksultra.com – Penyidik Polres Baubau telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II, La Biru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa 27 Maret 2018.

La Biru merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Satu Atap Kapoa Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu.

- Advertisement -

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II dari Sat Narkoba Polres Baubau. Mulai hari ini, La Biru akan ditahan hingga 20 hari kedepan,” ungkap Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad di ruang kerjanya.

Namun, penahanan tersebut akan diperpanjang selama 30 hari lagi jika La Biru belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Jika diperpanjang, La Biru menjadi tahanan Jaksa selama 50 hari kedepan sebelum di sidang.

“Tetapi kita akan usahakan secepatnya agar segera di adili,” lanjut Awaluddin.

Berdasarkan berkas perkara dari penyidik, urai Awaluddin, barang bukti dalam kasus kepemilikan Sabu yang menyeret La Biru sebanyak 35 paket plastik kecil berisi butiran kristal bening dengan berat total 21,92 gram. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Makassar, positif mengandung Metamfetamin yang dikenal dengan nama Sabu.

“Yang kami terima hari ini sisa 21,39 gram. Karena 0.53 gram sudah disisihkan untuk sampel pemeriksaan di Makassar,” urainya.

Pria yang belum lama dilantik menjadi Kepala Sekolah itu dijerat dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, menjual dan membeli atau menjadi perantara dalam transaksi narkoba jenis golangan satu itu.

“Ancaman yang paling berat itu yakni hukuman mati dan paling singkat enam tahun penjara. Karena diatas 5 gram, tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (2), kemudian pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Awaluddin.

Baca Juga :  Santri Asal Baubau Lulus Ke Mesir

Diketahui, La Biru diciduk Satuan Narkoba Polres Baubau saat hendak bertransaksi di Jalan Erlangga Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Jumat 26 Januari 2018 lalu. Adapun nilai jual Sabu yang menjadi barang bukti, ditaksir mencapai Rp 63 juta. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments