BURANGA, Rubriksultra.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buton Utara (Butur) memastikan tak ada kendala jaringan dalam menunjang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(SIPD). Kendala jaringan ini sebelumnya disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Butur, H.Tasir, yang mengakibatkan DPA belum bisa diterbitkan.
“Terkait kebutuhan akses SIPD, kami jamin tidak ada kendala jaringan, kecuali memang aplikasinya bermasalah,” kata Koordinator Network Operator Center Kominfo Butur, Johan Satari, dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis 25 Maret 2021.
Kata dia, SIPD merupakan aplikasi yang servernya di Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini bisa diakses kapan dan dimana saja.
“Selama ada internet, bisa dengan menggunakan browser, tidak harus di kantor, pakai HP pun bisa diakses. Yang dikirim pun hanya data, bukan voice dan video,” katanya.
Johan juga memastikan, Kominfo tetap menyediakan kebutuhan internet Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan memprioritaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Butur.
Khusus BPKAD, kata dia, pihaknya sudah mengalokasikan 10Mbps. Begitu pula di rumah pribadi Kabid Anggaran BPKAD dengan kecepatan jaringan yang sama.
“Laporan penggunaannya kami punya. untuk BPKAD bisa mengakses aplikasi SIPD ini lebih dari cukup. Mungkin kendalanya pengaturan jaringan di internalnya yang kurang maksimal, Kami tidak bisa memantau pembagiannya disana, sebagai OPD teknis kami tidak diberi akses,” ungkapnya.
Kendala ini juga terjadi di beberapa OPD lain, dimana pengadaan peralatan dan setting jaringannya tidak dikordinasikan dengan Dinas Kominfo, yang pada akhirnya kurang maksimal.
“Nanti setelah ada kendala baru kami disampaikan. Jika dari awal dikordinasikan dengan kami, tentunya tidak akan ada kendala,” terangnya
Dikatakan, dalam waktu dekat ini, Kominfo Butur akan merapikan seluruh jaringan yang ada di OPD agar dapat dikontrol dan berfungsi dengan baik.
“Kami akan bersurat dulu. Hasilnya akan disampaikan pak kadis kepada bupati sebagai laporan. Hal ini sesuai tupoksi kami sebagai pengelola arsitektur SPBE dan e-goverment di daerah, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Pepres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan misi keempat RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Butur dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatnya kesejahteraan. (adm)
Laporan : Sri