BAUBAU, Rubriksultra.com– Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Terdapat 11 poin panduan yang mesti dipatuhi terkait dengan ibadah ramadan dalam suasana pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali menjelaskan, SE tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah pengurus atau pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas. SE yang dikeluarkan 5 April 2021 tersebut berlaku secara luas termasuk di Wilayah Kota Baubau dan sekitarnya.
Kata dia, maksud dan tujuan SE Menag ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
“Ruang lingkupnya meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Hal ini penting untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah,” kata H. Rahman Ngkaali melalui rilis Humas Kemenag Baubau, Rabu 7 April 2021.
Dikatakan, penjelasan SE Menag ini berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2021 dan SE yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun 11 ketentuan tersebut, antara lain, pertama umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Ketiga, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, antara lain salat fardhu 5 waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an, Iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Kelima, pengurus dan pengelola masjid atau mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sejarah atau mukena masing-masing.
Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;
Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat infaq dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Kesembilan, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadan segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah Basyariah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kesepuluh, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan as-sunnah;
Kesebelas, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 H hijriyah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat kecuali jika perkembangan covid 19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (adm)