JAKARTA, Rubriksultra.com- PT Aneka Tambang (Antam) tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2020. Rapat diselenggarakan di Auditorium Andrawina, gedung Aneka Tambang, Rabu 7 April 2021.
Penyelenggaran RUPST Antam ini terbagi dalam delapan mata acara. Di tiap mata acara ditetapkan sejumlah keputusan dari para pemegang saham.
Didalam rilis yang diterima Rubriksultra.com, mata cara RUPST pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ANTAM tahun buku 2020.
Termasuk mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian ANTAM tanggal 31 Desember 2020, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawan sepenuhnya (Volledig Acquit et de cahrge) kepada direksi dan dewan komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan ANTAM yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Dalam mata acara RUPST kedua, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2020. Termasuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig Acquit et de cahrge) kepada direksi dan dewan komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan ANTAM program Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Pada mata acara RUPST ketiga, disetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pereseroan, yaitu dividen sebesar 35 persen atau Rp 402.273.481.131 dan sisanya 65 persen atau Rp747.079.322.099 dicatat sebagai saldo laba.
Pada mata acara RUPST keempat, pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku kuasanya guna menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2020 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota dewan komisaris untuk tahun 2021.
Dalam mata acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2020 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi direksi tahun 2021.
Dalam mata acara RUPST kelima, pemegang saham ANTAM menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredia, Wibisana, Rintis dan rekan anggota jaringan global Pricewaterhouse (PwC), antara lain untuk melaksanakan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2021 dan periode lainnya dalam tahun buku 2021 dan audit umum atas laporan keuangan program kemitaan dan bina lingkungan (PKBL) tahun buku 2021.
Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada dewan komisaris ANTAM dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan AP dan atau KAP pengganti apabila AP dan atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukkan dan honorarium dan atau KAP pengganti.
Dalam mata acara RUPST keenam, pemegang sahan setuju untuk menerima laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana penyertaan modal negara yang merupakan bagian dari hasil penawaran umum terbatas I, serta realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
Pada mata acara RUPST ketujuh, pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan POJK nomor 15/POJK.04/2020. Pemegang saham juga menyetujui untuk menyusun kembali seluruh kentutuan dalam anggaran dasar sehubungan dengan ketentuan perubahan tersebut.
Dalam mata acara yang sama, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi dengan hak substitui untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata cara ketujug ini, termasuk perubahan atas dasar dari pemegang sahan seri A Dwiwarna atau kuasanya, menyusun dan menyatakan kembali seluruh perubahan anggaran dasar dalam akta notaris.
Kemudian menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan atau tanda penerimaan perubahan anggaran dasar, melakukan sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupu yang dikecualikan, termasuk mengadakan penambahan dan atau perubahan anggaran dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam mata acara RUPST kedelapan, telah disetujui perubahan pengurus perseroan dan nomenklatur pengurus perseroan, sesuai usulan dari pemegang saham seri A Dwiwrna atau kuasanya. Dalam RUPST ini juga, telah diberhentikan dengan hormat Aprilandi Hidayat Setia sebagai Direktur Niaga ANTAM dan Hartono sebagai Direktur Operasi dan Produksi ANTAM, Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan dukungan keduanya kepada ANTAM selama menjabat.
Pemegang saham juga menyetujui nomenklatur jabatan anggota direksi perseroan yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Operasi dan Transforamsi Bisnis, sementara Direktur Niaga dan Direktur Pengembangan Usaha menjadi tidak ada.
Dengan begitu susunan dewan komisaris terdiri dari Komisaris Utama, Agus Sruya Bakti, Komisaris Independen masing-masing Gumilar Rusliwa Somantri Anang Sri Kusuwardono. Komisaris masing-masing, Aris Baharudin, Dadan Kusdiana, dan Bambang Sunarwibowo. Susunan Direksi, terdiri dari Direktur Utama, Dana Armin, Direktur Keuangan dan Manajemen risiko, Anton Herdianto, Direktur Sumber Daya Manusia, Luki Setiawan Suardi dan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis, Risono. (adm)