Pemkot Baubau Segera Rehabilitasi Aset dari Pemkab Buton

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin saat rapat bersama Forkopimda membahas aset dari Pemkab Buton, di Rujab Wali Kota Baubau, Kamis 15 April 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau berencana segera melakukan rehabilitasi terhadap aset dari Pemerintah Kabupaten Buton. Hal itu bertujuan agar aset yang telah diserahkan tersebut dapat terawat dan dapat difungsikan dengan baik untuk pelayanan pemerintahan.

“Kita akan anggarkan perbaikannya, berapa rincian total anggaran yang harus kita siapkan agar aset ini kita rehab supaya tidak kumuh,” kata Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin, saat rapat bersama Forkopimda membahas aset dari Pemkab Buton, di Rujab Wali Kota Baubau, Kamis 15 April 2021.

- Advertisement -

Kata dia, hingga saat ini masih banyak aset-aset yang ditinggali oleh orang yang tidak berhak, bahkan diduga ada pula yang disewakan.

Padahal mengacu pada surat Gubernur Sultra Ali Mazi, tertanggal 1 April 2021, aset-aset tersebut sudah harus diserahkan. Serta rumah-rumah dinas sudah harus dikosongkan.

“Saya tegaskan tidak ada penyegelan, itu terlalu didramatisasi, yang ada itu hanyalah pemberitahuan. Intinya aset-aset ini tujuannya kita rehab agar tidak kumuh, karena aset-aset itu nampak dimata masyarakat, kita dikritisi juga bila aset-aset yang telah resmi diserahkan itu tidak terawat,” ucapnya.

Namun, Pemkot Baubau masih memberi kelonggaran agar penghuni rumah dinas bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pengosongan secara sukarela.

Ketua DPRD Baubau, H Zahari menanggapi cuitan-cuitan beberapa pihak soal wacana pengosongan aset yang ditandatangani Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar.

H. Zahari menyarankan agar cuitan yang sedang bergulir di masyarakat diacuhkan saja. Sebab menurutnya, selagi Pemkot Baubau masih dalam koridor, penertiban aset-aset harus tetap dijalankan.

“Kita dikuatkan dengan surat keputusan Gubernur Sultra. Jadi Kapolres tolong backup semua teman-teman yang sedang jalankan tugas untuk menertibkan aset ini,” tandasnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel F Tampubolon menjelaskan, perintah undang-undang tidak boleh diganggu gugat. Setahun setelah Kota Baubau berdiri, semua harta kekayaan (aset) dari kabupaten induk (Pemkab Buton) harus diserahkan ke Kota Baubau demi hukum.

Baca Juga :  Guru SD di Baubau Bagikan 3,4 Ton Beras Kepada Warga

“Demi hukum ya. Ini perintah undang-undang,” jelas Rommel F Tampubolon.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengaku siap mengawal hal-hal yang menjadi keputusan ataupun menjadi kesepakatan.

“Selama itu masih sesuai dalam prosedur hukum, kami akan backup semaksimal mungkin. Kami berharap agar hal itu dapat diselesaikan dengan cepat dan baik-baik,” ujar Rio Tangkari

Sementara, Kajari Baubau, Jaya Putra menegaskan orang-orang yang menempati aset dimaksud tidak punya hak sama sekali.

“Kalau soal aset rumah dinas, itu sudah jelas mereka tidak berhak,” tegas Jaya Putra. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments