BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mulai menjajaki pengalihan kerjasama dengan PT.Andromeda yang menaungi Lippo Plaza Buton dan RS Siloam Buton.
Langkah awal, Pemkot Baubau mengundang manajemen Lippo Plaza Buton dan RS Siloam. Pertemuan yang juga menghadirkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Baubau, Kamis 15 April 2021.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan, sebelumnya PT.Andromeda menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Namun setelah adanya pelimpahan aset, maka diperlukan penyesuaian atas perjanjian itu.
“Disitu kan perjanjian antara A dan B, nah setelah asetnya berpindah ke C maka gugurlah salah satu pihak, sehingga perlu ada penyesuaian atas perjanjian itu,” ucap AS Tamrin.
Kata dia, beberapa waktu lalu izin operasional RS Siloam telah diperpanjang oleh Pemkot Baubau. Hal ini untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Makanya kita ingin luruskan hal ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH menjelaskan, setahun setelah Kota Baubau mekar dari Kabupaten Buton maka semua aset harus beralih demi hukum. Hal ini bukan karena perjanjian, namun merupakan perintah undang-undang.
“Jadi secara yuridis sudah beralih, itu perintah undang-undang, nanti administrasinya menyusul. Sebab namanya tanah, ada yang namanya administratif, disamping sudah beralih yuridisnya, administratifnya juga harus ada,” ujarnya.
Rommel menambahkan, karena sudah beralih hak kepemilikan subjeknya, maka berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, subjeknya dapat diubah.
“Nah, karena subjeknya dulu antara PT Andromeda dengan Pemkab Buton, maka sekarang dengan Pemkot Baubau. Sehingga yang mempunyai hak dan kewajiban adalah PT Andromeda dengan Pemkot Baubau karena dasarnya demi hukum sudah beralih bukan karena perjanjian dan perikatan, tapi itu perintah undang-undang. Jadi punya legal standing melakukan perikatan perjanjian dengan Pemkot Baubau,” tandasnya.
Dirut RS Siloam Buton, dr Agung mengaku tidak paham akan persoalan hukum yang sedang terjadi. Namun dirinya sudah berkomunikasi dengan kantor pusat mengenai peralihan aset itu.
“Pada dasarnya kami mengikuti aturan perundang-undangan, apapun yang diputuskan pemerintah kami ikut saja. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan hasil pertemuan ini, bahwa demi hukum perjanjian sudah putus dengan Pemkab Buton dan sekarang kita berproses dengan Kota Baubau,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra menyatakan siap memediasi dan menyimpulkan sesuai aturan. Namun pihaknya ingin mengetahui lebih dulu kontrak sebelumnya.
“Kita terbuka saja, awalnya kontrak dengan siapa, dimana, sampai kapan kontraknya, dan statusnya bagaimana,” tanya Jaya Putra.
Untuk itu, Jaya Putra meminta Pemkot Baubau untuk segera mengagendakan kembali pertemuan bersama sejumlah pihak untuk memaparkan permasalahan yang ada.
“Kalau masing-masing sudah dipaparkan maka akan ditahu pokok permasalahannya, lalu kami akan memberikan kesimpulan dan tidak ragu lagi karena berdasarkan aturan dengan berpedoman pada data yang lengkap,” ujarnya.
Kata Jaya Putra, belum lama ini Pemkot Baubau telah memperpanjang izin RS Siloam setahun ke depan. Perhatian itu diberikan agar pelayanan medis kepada masyarakat tetap jalan.
“Jadi aturan dan ijinnya jangan diabaikan. Introspeksi diri, kualitas pelayanan itu dipertahankan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Baubau, H. Zahari menambahkan, sejak awal perjanjian kerjasama itu harusnya dilakukan dengan Pemkot Baubau bukan dengan Kabupaten Buton.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menyarankan agar perikatan tersebut segera diperbaharui dan segera disesuaikan dengan kondisi yang ada sesuai dasar hukumnya.
“Dengan begitu akan menyelesaikan masalah dan tidak berlarut-larut. Libatkan juga dengan Pemkab Buton agar perikatan itu dihormati oleh semua pihak,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady