BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan zakat fitrah Idul Fitri 1442 Hijriah sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Nominal itu setara dengan 3,5 liter beras dengan harga satuan Rp 10 ribu per liter.
“Besaran itu berdasarkan hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta elemen yang lain di ruang rapat kantor Wali Kota Baubau, Jum’at 23 April lalu,” kata Kabag Kesra Setda Baubau, Rusli Iru, di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 27 April 2021.
Rusli Iru menambahkan, hasil rapat juga menetapkan nominal infak sebesar Rp 5 ribu. Dengan begitu, total zakat fitrah ditambah infak genap menjadi Rp 40 ribu per jiwa.
“Namun, bagi warga yang mengkonsumsi jagung, besaran zakat fitrah dan infak yang dibayarkan adalah Rp 26 ribu,” katanya.
Dikatakan, pembayaran zakat tahun ini dimulai lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu guna mencegah kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.
“Jadi tidak lagi harus menjelang Idul Fitri baru membayar zakat. Insya Allah, satu atau dua hari ini kita selesaikan SK-nya untuk selanjutnya kita edarkan,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady