Manipulasi Kehadiran, TPP Sejumlah OPD di Buteng tak Dicairkan

Kepala BKPSDM Buteng, Samrin.

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari-Maret untuk PNS di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tak bisa dicairkan. Lantaran terdapat temuan manipulasi kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin menjelaskan, lembar validasi dan verifikasi pemberian TPP baru sebanyak 23 OPD yang dikeluarkan sampai sejauh ini. PNS dari 23 OPD ini sudah dapat menerima hak mereka.

- Advertisement -

“Tapi ada beberapa yang tidak bisa kami berikan atau menandatangani lembar verifikasinya, karena dalam satu bulan itu terdapat manipulasi kehadiran, sehingga dinas tersebut tidak dapat menerima TPP,” kata Samrin, di ruang kerjanya, Kamis 29 April 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN Buteng. Dimana dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l tegas dinyatakan PNS yang tidak dapat menerima TPP adalah semua PNS dalam satu unit kerja bila terbukti terdapat manipulasi kehadiran dalam unit kerja tersebut.

“Berdasarkan aturan ini, dampaknya per unit. Kalau ada manipulasi satu orang maka yang kena semua PNS dalam satu unit kerja itu. Jadi itu menjadi acuan kami sehingga beberapa OPD dan beberapa unit kerja lainnya tidak dapat menerima TPP,” katanya.

Namun, kata dia, OPD yang tidak bisa menerima TPP ini bervariasi. Ada yang hanya satu bulan, ada yang dua bulan dan ada pula tidak menerima sama sekali dalam periode Januari-Maret.

“Jadi tergantung data absen yang mereka bawa. Bila dalam bulan tersebut tidak ditemukan manipulasi maka tetap akan dibayarkan,” katanya.

Samrin menjelaskan, kehadiran PNS dicatat dalam basis data finger print di masing-masing OPD. Olehnya, pihaknya bisa mengetahui bila ada kecenderungan manipulasi kehadiran yang dilakukan PNS.

Baca Juga :  158 Ribu Hektar Aset Buteng Miliki Alas Hak

“Manipulasi kehadiran itu kami bisa tahu dalam data finger print, misalnya yang bersangkutan tidak hadir tapi menggunakan jari orang lain, itu masuk kategori manipulasi, atau ada absen finger tapi tidak digunakan. Kalau hanya absensi manual saja, itu tidak boleh karena kami minta yang pakai mesin finger, karena tanda tangan biasa ada kecenderungan untuk kapan saja bisa ditandatangani,” jelasnya.

Dikatakan, semua OPD saat ini sudah menggunakan finger print. Masing-masing OPD membeli sendiri termasuk puskesmas dan sekolah.

“Pengadaan mesin tidak satu kali di BKPSDM, hanya pernah kemarin kita fasilitasi beberapa dinas tetapi ada pula beberapa dinas yang membeli sendiri dan tidak masalah selama mesinnya bisa berfungsi,” katanya.

Besaran TPP diberikan sesuai kelas jabatan. Jabatan Sekda menjadi kelas tertinggi dan masuk kelas 15. Jabatan lainnya menyesuaikan, seperti kepala dinas kelas 14, kabag kelas 13 dan seterusnya.

“Kelas 15 itu besarannya Rp 4.589.706, kelas 14 Rp 3.494.076, kelas 13 Rp 3.135.970 dan yang paling rendah kelas 5 setingkat staf Rp 753.354,” katanya.

Samrin menambahkan, pemberian TPP ini berdasarkan kehadiran sebesar 40 persen dan kinerja sebesar 60 persen. Namun dalam data harus seiring antara kehadiran dan kinerja.

“Jangan kehadiran kurang tetapi kinerjanya tinggi, khan tidak mungkin. Sudah termasuk hal itu yang kami validasi,” tandasnya. (adm)

Laporan : Sukri

Facebook Comments